Gratifikasi Akil, KPK bidik orang Sumsel
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik pemberi gratifikasi yang berasal dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terkait penanganan sengketa Pemilukada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang yang disidangkan di MK.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, kasus sengketa Pemilukada Kabupaten/Kota di Sumsel itu merupakan hasil pengembangan dari kasus Akil sebelumnya yakni Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kabupaten Lebak, Banten.
Dia menjelaskan, kasus sengketa pemilukada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang berkaitan dengan gratifikasi sesuai dengan pasal 12B yang disangkakan kepada Akil sejak beberapa hari lalu, dalam menjalankan kewenangannya sebagai hakim kontitusi MK.
"Siapa pemberinya apakah itu dari Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang belum ada kesimpulan. Karena masih didalami. Pemberinya swasta atau penyelenggara negara, masih didalami juga," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2013) malam.
Hari ini kata dia, penyidik memeriksa Ruji, Sekretaris KPU Kabupaten Gunung, dan advokat Sadino untuk tersangka Hambit Bintih. Sedangkan Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi untuk Akil.
Dia menuturkan, belum ada kesimpulan KPK yang menyebutkan bahwa Wali Kota Palembang Romi Herton dan Budi Antoni Aljufri sebagai pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam kasus gratifikasi Akil. Juga belum ada kesimpulan keduanya terlibat atau tidak.
"Budi Antoni Aljufri masih diperiksa sebagai saksi sampai hari ini. Yang bersangkutan tentu diperiksa diperiksa tidak terkait dengan sengketa Gunung Mas dan Lebak. Jadi soal siapa yang memberikan gratifikasi ke AM sedang didalami," imbuhnya.
Jika kemudian ada pertanyaan bahwa kenapa tidak cukup dengan menggeledah rumah dan kantor Budi Antoni Aljufri, tentu harus dilihat secara utuh. Menurutnya, penggeledahan dari rumah dan kantor Budi begitu juga Romi penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pemilukada. Dokumen itu merupakan salah satu wujud jejak-jejak tersangka Akil. KPK tidak menyita uang dari penggeledahan di sana. Karenanya, pemeriksa Budi sebagai saksi karena ada keterangan yang dibutuhkan dan ingin digali penyidik.
"Nah soal ada transaksi ke Akil dalam penangan kasus sengketa Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang, sampai hari ini belum ada informasi itu. Apakah ditanyakan ke Budi Antoni Aljufri, saya kira tentu penyidik yang tahu materinya," tandasnya.
Akil tolak komentari suap sengketa Palembang & Empat Lawang
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, kasus sengketa Pemilukada Kabupaten/Kota di Sumsel itu merupakan hasil pengembangan dari kasus Akil sebelumnya yakni Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kabupaten Lebak, Banten.
Dia menjelaskan, kasus sengketa pemilukada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang berkaitan dengan gratifikasi sesuai dengan pasal 12B yang disangkakan kepada Akil sejak beberapa hari lalu, dalam menjalankan kewenangannya sebagai hakim kontitusi MK.
"Siapa pemberinya apakah itu dari Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang belum ada kesimpulan. Karena masih didalami. Pemberinya swasta atau penyelenggara negara, masih didalami juga," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2013) malam.
Hari ini kata dia, penyidik memeriksa Ruji, Sekretaris KPU Kabupaten Gunung, dan advokat Sadino untuk tersangka Hambit Bintih. Sedangkan Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi untuk Akil.
Dia menuturkan, belum ada kesimpulan KPK yang menyebutkan bahwa Wali Kota Palembang Romi Herton dan Budi Antoni Aljufri sebagai pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam kasus gratifikasi Akil. Juga belum ada kesimpulan keduanya terlibat atau tidak.
"Budi Antoni Aljufri masih diperiksa sebagai saksi sampai hari ini. Yang bersangkutan tentu diperiksa diperiksa tidak terkait dengan sengketa Gunung Mas dan Lebak. Jadi soal siapa yang memberikan gratifikasi ke AM sedang didalami," imbuhnya.
Jika kemudian ada pertanyaan bahwa kenapa tidak cukup dengan menggeledah rumah dan kantor Budi Antoni Aljufri, tentu harus dilihat secara utuh. Menurutnya, penggeledahan dari rumah dan kantor Budi begitu juga Romi penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pemilukada. Dokumen itu merupakan salah satu wujud jejak-jejak tersangka Akil. KPK tidak menyita uang dari penggeledahan di sana. Karenanya, pemeriksa Budi sebagai saksi karena ada keterangan yang dibutuhkan dan ingin digali penyidik.
"Nah soal ada transaksi ke Akil dalam penangan kasus sengketa Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang, sampai hari ini belum ada informasi itu. Apakah ditanyakan ke Budi Antoni Aljufri, saya kira tentu penyidik yang tahu materinya," tandasnya.
Akil tolak komentari suap sengketa Palembang & Empat Lawang
(lal)