Hamdan Zoelva tangkis pernyataan komisioner KY
A
A
A
Sindonews.com - Pernyataan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqqurahman Sahuri soal pembentukan Dewan Etik Hakim Konstitusi (MK), ditentang Ketua MK Hamdan Zoelva.
Taufiq menyatakan Dewan Etik Hakim Konstitusi sebagai bentuk perlawanan terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).
"Kalau orang bilang MK membentuk dewan etik mengabaikan perppu itu, tidak benar," kata Hamdan Zoelva di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, (1/11/2013).
Sebab, kata dia, salah satu konsideransi dari Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi merujuk pada Perppu penyelamatan MK.
"Jadi, kami pertimbangkan juga perppu-nya, jadi tidak benar kalau ini mengabaikan perppu dan merupakan manuver politik," katanya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi dinilai sebagai bentuk perlawanan, terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).
Hal demikian diungkapkan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqqurahman Sahuri. Menurutnya dalam Perppu penyelamatan MK telah tertuang amanat yang mewajibkan KY dan MK membentuk Peraturan Bersama (Perba) tentang Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, semestinya draf Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang Dewan Etik ditampung dalam Peraturan Bersama (Perba) tentang Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) tersebut.
Hamdan Zoelva terpilih jadi Ketua MK
Taufiq menyatakan Dewan Etik Hakim Konstitusi sebagai bentuk perlawanan terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).
"Kalau orang bilang MK membentuk dewan etik mengabaikan perppu itu, tidak benar," kata Hamdan Zoelva di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, (1/11/2013).
Sebab, kata dia, salah satu konsideransi dari Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi merujuk pada Perppu penyelamatan MK.
"Jadi, kami pertimbangkan juga perppu-nya, jadi tidak benar kalau ini mengabaikan perppu dan merupakan manuver politik," katanya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi dinilai sebagai bentuk perlawanan, terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).
Hal demikian diungkapkan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqqurahman Sahuri. Menurutnya dalam Perppu penyelamatan MK telah tertuang amanat yang mewajibkan KY dan MK membentuk Peraturan Bersama (Perba) tentang Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, semestinya draf Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang Dewan Etik ditampung dalam Peraturan Bersama (Perba) tentang Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) tersebut.
Hamdan Zoelva terpilih jadi Ketua MK
(lal)