Hamdan Zoelva terpilih jadi Ketua MK
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua MK definitif menggantikan Akil Mochtar.
Hal itu merupakan hasil pemilihan Ketua MK yang telah digelar sore ini dengan cara pemungutan suara atau voting. Dalam pemilihan Ketua MK definitif yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB itu, Hamdan memperoleh lima suara atau suara terbanyak.
Sementara, Arif Hidayat yang merupakan pesaingnya hanya memperoleh tiga suara. Pemilihan Ketua MK definitif itu berlangsung dua putaran. Pasalnya, pada putaran pertama, Hamdan hanya memperoleh empat suara.
Sekadar informasi, perolehan suara harus melebihi setengah jumlah hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
"Berdasarkan hasil pemilihan, Hamdan Zoelva terpilih sebagai wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2016," ujar Ketua Majelis Pemilihan Ketua MK Hamdan Zoelva, yang sekaligus sebagai Ketua MK definitif terpilih, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).
Pada putaran pertama, Hamdan Zoelva memperoleh empat suara, kemudian disusul oleh Arif Hidayat yang hanya memperoleh tiga suara. Lalu, Ahmad Fadil Sumadi yang memperoleh satu suara.
Kendati demikian, nantinya Hamdan Zoeolva bakal menjalani tugas sebagai Ketua MK dengan masa jabatan dua tahun enam bulan terhitung sejak sumpah jabatan dilakukan.
Pemilihan Ketua MK definitif itu dilakukan secara pemungutan suara, karena proses musyawarah oleh para hakim konstitusi tidak menghasilkan kata mufakat.
Baca berita:
Hakim MK diminta objektif cari pengganti Akil
Hal itu merupakan hasil pemilihan Ketua MK yang telah digelar sore ini dengan cara pemungutan suara atau voting. Dalam pemilihan Ketua MK definitif yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB itu, Hamdan memperoleh lima suara atau suara terbanyak.
Sementara, Arif Hidayat yang merupakan pesaingnya hanya memperoleh tiga suara. Pemilihan Ketua MK definitif itu berlangsung dua putaran. Pasalnya, pada putaran pertama, Hamdan hanya memperoleh empat suara.
Sekadar informasi, perolehan suara harus melebihi setengah jumlah hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
"Berdasarkan hasil pemilihan, Hamdan Zoelva terpilih sebagai wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2016," ujar Ketua Majelis Pemilihan Ketua MK Hamdan Zoelva, yang sekaligus sebagai Ketua MK definitif terpilih, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).
Pada putaran pertama, Hamdan Zoelva memperoleh empat suara, kemudian disusul oleh Arif Hidayat yang hanya memperoleh tiga suara. Lalu, Ahmad Fadil Sumadi yang memperoleh satu suara.
Kendati demikian, nantinya Hamdan Zoeolva bakal menjalani tugas sebagai Ketua MK dengan masa jabatan dua tahun enam bulan terhitung sejak sumpah jabatan dilakukan.
Pemilihan Ketua MK definitif itu dilakukan secara pemungutan suara, karena proses musyawarah oleh para hakim konstitusi tidak menghasilkan kata mufakat.
Baca berita:
Hakim MK diminta objektif cari pengganti Akil
(kri)