Politikus PAN minta pemilihan Ketua MK ditunda
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago menilai, upaya Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memilih Ketua MK baru, setelah Ketua MK nonaktif Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlalu tergesa-gesa.
Diketahui, Akil ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gunug Emas, Kalimantan Tengah dan Pemilukada Lebak, Banten.
Menurut Taslim, idealnya pemilihan Ketua MK baru itu dilakukan setelah pemeriksaan Majelis Kehormatan MK terhadap Akil rampung. "Itu terlalu tergesa-gesa, tunggu dululah temuan dewan etik terhadap kemungkinan adanya keterlibatan Hakim MK lainnya," ungkap Taslim kepada SINDO, Jumat (1/11/2013).
Dia menyatakan, tujuan penundaan itu agar Ketua MK yang terpilih nanti betul-betul tidak
terlibat dari kasus yang menimpa Akil. "Takutnya nanti setelah dipilih, ternyata terlibat. Oleh karena itu tunggu dulu hasil pemeriksaan komite etik," ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Beberapa calon Ketua Hakim MK pengganti Akil Mochtar, berasal dari delapan hakim konstitusi yang ada saat ini. Pemilihan hakim dilakukan dengan tertutup. Bila saat pemilihan tidak mendapatkan suara bulat, maka akan diambil voting.
Berikut delapan nama yang berpotensi menggantikan Akil, yakni Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indarti, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar.
Berita terkait:
Hari ini pemilihan pengganti Akil Mochtar
Minimalisir MK dari kepentingan politik
Diketahui, Akil ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gunug Emas, Kalimantan Tengah dan Pemilukada Lebak, Banten.
Menurut Taslim, idealnya pemilihan Ketua MK baru itu dilakukan setelah pemeriksaan Majelis Kehormatan MK terhadap Akil rampung. "Itu terlalu tergesa-gesa, tunggu dululah temuan dewan etik terhadap kemungkinan adanya keterlibatan Hakim MK lainnya," ungkap Taslim kepada SINDO, Jumat (1/11/2013).
Dia menyatakan, tujuan penundaan itu agar Ketua MK yang terpilih nanti betul-betul tidak
terlibat dari kasus yang menimpa Akil. "Takutnya nanti setelah dipilih, ternyata terlibat. Oleh karena itu tunggu dulu hasil pemeriksaan komite etik," ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Beberapa calon Ketua Hakim MK pengganti Akil Mochtar, berasal dari delapan hakim konstitusi yang ada saat ini. Pemilihan hakim dilakukan dengan tertutup. Bila saat pemilihan tidak mendapatkan suara bulat, maka akan diambil voting.
Berikut delapan nama yang berpotensi menggantikan Akil, yakni Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indarti, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar.
Berita terkait:
Hari ini pemilihan pengganti Akil Mochtar
Minimalisir MK dari kepentingan politik
(maf)