Sebelum cari pengganti Akil, MK dibersihkan dulu
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, DPR akan memilih hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menggantikan Akil Mochtar, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
Pengamat hukum dari Indonesia Law Reform Institute (ILRINS), Jeppri F Silalahi mengatakan, selama tidak ada upaya pembenahan secara menyeluruh dalam tubuh MK, sejauh itu pula tdak akan ada perubahan di MK.
"Harusnya MK dibersihkan saja dulu. MK ini untuk sementara waktu dibekukan dan sembari KPK mengeluarkan semua penyelidikan Akil, dan siapa-siapa saja yang terlibat," kata Jeppri saat dihubungi Sindonews, Jumat (1/11/2013).
Lebih lanjut dia mengatakan, pembenahan MK itu harus dilakukan lewat amandemen konstitusi. Dia juga mempertanyakan, apa yang dihasilkan dari munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK.
"Apa yang dihasilkan dari Perppu ini, tidak ada yang signifikan untuk perbaikan MK ini. Artinya perbaikan di tubuh MK ini ada di tangan DPR," pungkasnya.
Beberapa calon Ketua Hakim MK pengganti Akil Mochtar, berasal dari delapan hakim konstitusi yang ada saat ini. Pemilihan hakim dilakukan dengan tertutup. Bila saat pemilihan tidak mendapatkan suara bulat, maka akan diambil voting.
Berikut delapan nama yang berpotensi menggantikan Akil, yakni Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indarti, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar.
Berita terkait:
Hari ini pemilihan pengganti Akil Mochtar
Minimalisir MK dari kepentingan politik
Pengamat hukum dari Indonesia Law Reform Institute (ILRINS), Jeppri F Silalahi mengatakan, selama tidak ada upaya pembenahan secara menyeluruh dalam tubuh MK, sejauh itu pula tdak akan ada perubahan di MK.
"Harusnya MK dibersihkan saja dulu. MK ini untuk sementara waktu dibekukan dan sembari KPK mengeluarkan semua penyelidikan Akil, dan siapa-siapa saja yang terlibat," kata Jeppri saat dihubungi Sindonews, Jumat (1/11/2013).
Lebih lanjut dia mengatakan, pembenahan MK itu harus dilakukan lewat amandemen konstitusi. Dia juga mempertanyakan, apa yang dihasilkan dari munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK.
"Apa yang dihasilkan dari Perppu ini, tidak ada yang signifikan untuk perbaikan MK ini. Artinya perbaikan di tubuh MK ini ada di tangan DPR," pungkasnya.
Beberapa calon Ketua Hakim MK pengganti Akil Mochtar, berasal dari delapan hakim konstitusi yang ada saat ini. Pemilihan hakim dilakukan dengan tertutup. Bila saat pemilihan tidak mendapatkan suara bulat, maka akan diambil voting.
Berikut delapan nama yang berpotensi menggantikan Akil, yakni Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indarti, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar.
Berita terkait:
Hari ini pemilihan pengganti Akil Mochtar
Minimalisir MK dari kepentingan politik
(maf)