KY akan bahas Perppu MK pekan depan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menyatakan akan berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) soal implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK.
"Sekitar pekan depanlah. Ya, untuk merespon Perppu MK, kita telah buat sejumlah peraturan. Karena Perppu ini mengamanatkan kepada KY untuk buat peraturan ini. Dan itu sudah kita buat," ujar Suparman saat bertemu wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2013) .
Namun sebelumnya KY sendiri telah membuat sejumlah peraturan untuk merespons hal tersebut. Yakni peraturan mengenai pembentukan panel ahli, peraturan tata cara atau tata kerja panel ahli, peraturan rekrutmen majelis etik MK.
Soal penolakan MK terkait hal peraturan yang dibuat KY, Suparman mengatakan bahwa MK tidak menolak sejumlah peraturan yang dibuat KY. Hal yang dikeluarkan MK itu menjadi transisi kekosongan menjelang berlakunya Perppu. MK memang sudah membuat dewan etik dan ini dibuat untuk isi kekosongan selama Perppu itu belum berjalan.
Namun demikian, soal langkah konkret pengimplimentasian Perppu, menurut Suparman, masih akan dibicarakan lanjut dengan pihak MK. Namun harapannya, pekan depan sudah ada penjadwalan dan dalam satu bulan hal ini bisa diselesaikan.
"Tidak boleh lama - lama karena menyangkut memulihkan kepercayaan masyarakat kepada MK.
Secepatnya Hakim MK dievaluasi & diperiksa
"Sekitar pekan depanlah. Ya, untuk merespon Perppu MK, kita telah buat sejumlah peraturan. Karena Perppu ini mengamanatkan kepada KY untuk buat peraturan ini. Dan itu sudah kita buat," ujar Suparman saat bertemu wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2013) .
Namun sebelumnya KY sendiri telah membuat sejumlah peraturan untuk merespons hal tersebut. Yakni peraturan mengenai pembentukan panel ahli, peraturan tata cara atau tata kerja panel ahli, peraturan rekrutmen majelis etik MK.
Soal penolakan MK terkait hal peraturan yang dibuat KY, Suparman mengatakan bahwa MK tidak menolak sejumlah peraturan yang dibuat KY. Hal yang dikeluarkan MK itu menjadi transisi kekosongan menjelang berlakunya Perppu. MK memang sudah membuat dewan etik dan ini dibuat untuk isi kekosongan selama Perppu itu belum berjalan.
Namun demikian, soal langkah konkret pengimplimentasian Perppu, menurut Suparman, masih akan dibicarakan lanjut dengan pihak MK. Namun harapannya, pekan depan sudah ada penjadwalan dan dalam satu bulan hal ini bisa diselesaikan.
"Tidak boleh lama - lama karena menyangkut memulihkan kepercayaan masyarakat kepada MK.
Secepatnya Hakim MK dievaluasi & diperiksa
(lal)