KY: Dewan Etik Hakim Konstitusi bentuk perlawanan
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi dinilai sebagai bentuk perlawanan, terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).
Hal demikian diungkapkan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqqurahman Sahuri. Menurutnya dalam Perppu penyelamatan MK telah tertuang amanat yang mewajibkan KY dan MK membentuk Peraturan Bersama (Perba) tentang Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, semestinya draf Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang Dewan Etik ditampung dalam Peraturan Bersama (Perba) tentang Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) tersebut.
"Bukankah sudah ada perppu yang mewajibkan KY dan MK membentuk Perba MKHK?," katanya di Jakarta, Kamis (31/10/2013), "mengapa draf PMK tentang Dewan Etik tidak kita bungkus dengan perba saja?," tambahnya.
Menurut dia, sikap MK yang paling bijak untuk saat ini adalah bersikap pasif. "Itu sikap yang arif," ujar Taufiq.
Seperti diberitakan sebelumnya, Meski Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), MK telah membentuk dewan etik hakim konstitusi.
Menurut MK, pembentukan dewan etik hakim konstitusi tersebut dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi atau sapta karsa hutama.
MK bantah melawan perppu
Hal demikian diungkapkan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqqurahman Sahuri. Menurutnya dalam Perppu penyelamatan MK telah tertuang amanat yang mewajibkan KY dan MK membentuk Peraturan Bersama (Perba) tentang Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, semestinya draf Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang Dewan Etik ditampung dalam Peraturan Bersama (Perba) tentang Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) tersebut.
"Bukankah sudah ada perppu yang mewajibkan KY dan MK membentuk Perba MKHK?," katanya di Jakarta, Kamis (31/10/2013), "mengapa draf PMK tentang Dewan Etik tidak kita bungkus dengan perba saja?," tambahnya.
Menurut dia, sikap MK yang paling bijak untuk saat ini adalah bersikap pasif. "Itu sikap yang arif," ujar Taufiq.
Seperti diberitakan sebelumnya, Meski Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), MK telah membentuk dewan etik hakim konstitusi.
Menurut MK, pembentukan dewan etik hakim konstitusi tersebut dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi atau sapta karsa hutama.
MK bantah melawan perppu
(lal)