Tri Dianto janji bongkar aliran dana Kongres Demokrat

Kamis, 31 Oktober 2013 - 10:53 WIB
Tri Dianto janji bongkar...
Tri Dianto janji bongkar aliran dana Kongres Demokrat
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap, Tri Dianto akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum yang telah menerima gratifikasi dari PT Adhi Karya berupa sebuah mobil Harrier.

Menggunakan mobil mewah Toyota Alpard, Tri Dianto tiba di KPK sekira pukul 10.00 WIB. Tampil mengenakan kemeja putih, Tri Dianto memamerkan lima surat panggilan dari KPK yang dia terima.

"Hari ini saya memenuhi panggilan KPK, karena saya sudah berjanji kalau KPK mengirimkan satu lembar surat ke alamat rumah istri saya yang nomor satu, saya akan datang memenuhi panggilan. Hari ini saya memenuhi panggilan," kata dia di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013).

Selain itu, Tri Dianto juga mengaku akan membongkar aliran dana dalam kongres Partai Demokrat beberapa waktu lalu kepada tim penyidik KPK untuk ditindaklanjuti. "Saya dengar-dengar ada (pembagian uang) di Kongres Partai Demokrat," kata Tri Dianto.

Untuk diketahui, Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji pada saat Anas menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. Penerimaan hadiah itu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan pusat olahraga Hambalang. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya.

Selain itu, Anas juga disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Baca berita:
Demokrat & kasus Hambalang
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1294 seconds (0.1#10.140)