MK bantah melawan perppu
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi. Akan tetapi pihak MK membantah pembentukan dewan etik tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).
"Bukan (Perlawanan terhadap Perppu MK)," ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, saat jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2013).
Dia menjelaskan, pembentukan Dewan Etik Hakim Konstitusi dalam rangka mengisi kekosongan sebelum aturan-aturan detail mengenai majelis kehormatan MK yang diatur dalam Perppu MK.
"Ini bisa nanti dua kemungkinan, karena perppu tidak menentukan mekanisme kerja dari majels kehormatan, apakah MKHK hanya adili pelanggaran berat atau <>day to day juga. Jadi nanti bisa dewan etik berjalan sama-sama majelis kehormatan dalam perppu. Kalau nanti pada akhirnya Perppu MK disetujui DPR. Jadi tidak ada suatu yang tidak singkron," jelasnya.
Kedua, lanjut dia, dalam Perppu MK juga dikatakan untuk sementara sampai MKHK terbentuk. Yang berlaku adalah majelis kehormatan yang kemarin berlaku di undang-undang.
"Jadi karena itu sebelum MKHK perppu terbentuk, maka MKHK yang sudah diatur menurut undang-undang bisa dibentuk kalau ada rekomendasi dari dewan etik," tuturnya.
MK bentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi
"Bukan (Perlawanan terhadap Perppu MK)," ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, saat jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2013).
Dia menjelaskan, pembentukan Dewan Etik Hakim Konstitusi dalam rangka mengisi kekosongan sebelum aturan-aturan detail mengenai majelis kehormatan MK yang diatur dalam Perppu MK.
"Ini bisa nanti dua kemungkinan, karena perppu tidak menentukan mekanisme kerja dari majels kehormatan, apakah MKHK hanya adili pelanggaran berat atau <>day to day juga. Jadi nanti bisa dewan etik berjalan sama-sama majelis kehormatan dalam perppu. Kalau nanti pada akhirnya Perppu MK disetujui DPR. Jadi tidak ada suatu yang tidak singkron," jelasnya.
Kedua, lanjut dia, dalam Perppu MK juga dikatakan untuk sementara sampai MKHK terbentuk. Yang berlaku adalah majelis kehormatan yang kemarin berlaku di undang-undang.
"Jadi karena itu sebelum MKHK perppu terbentuk, maka MKHK yang sudah diatur menurut undang-undang bisa dibentuk kalau ada rekomendasi dari dewan etik," tuturnya.
MK bentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi
(lal)