KPK sebut bisa ada tersangka baru di Palembang

Rabu, 30 Oktober 2013 - 19:01 WIB
KPK sebut bisa ada tersangka...
KPK sebut bisa ada tersangka baru di Palembang
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian atau penerimaan, selain mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar, terkait pengurusan sengketa pilkada di MK.

"Saat ini, KPK tengah melakukan pengembangan. Apakah ada pemberi atau penerima lain?," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).

Dalam kasus itu, KPK terus memburu bukti-bukti. Pasalnya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, jika penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Jadi ini sedang dikembangkan mencari bukti pemberi lain, ada kemungkinan bertambahnya tersangka lain," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan. KPK terus mengembangkan, setelah menerapkan pasal 12B Undang-undang Tipikor kepada Akil Mochtar.

Kendati diduga berkaitan dengan Pilkada Palembang, KPK belum berencana memanggil Wali Kota Palembang Romi Herton dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri.

Baca juga pejabat Pemkot Palembang di periksa KPK.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5065 seconds (0.1#10.140)