KPK periksa istri Nazaruddin

Rabu, 30 Oktober 2013 - 10:14 WIB
KPK periksa istri Nazaruddin
KPK periksa istri Nazaruddin
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus proyek sport center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Neneng akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2013).

Neneng akan diperiksa dalam kapasitas Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara. Selain Neneng, lembaga pimpinan Abraham Samad ini akan memanggil saksi lain.

KPK juga memanggil Rinto Subekti selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Ketua DPC Partai Demokrat, serta Taufik Aria Kepala Divisi EPC PT Perumahan Pembangunan (PP) atau mantan Kacab B Divisi III PT PP.

Dalam perkara ini, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harier terkait dengan proyek Hambalang. Anas sudah berstatus tersangka.

Baca berita terkait, diperiksa KPK Ramadhan bilang bukan timses Anas.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1982 seconds (0.1#10.140)