Kubu TCW siap ikuti perkembangan TPPU
A
A
A
Sindonews.com - Kubu tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan mengaku siap, mengikuti perkembangan proses rencana penerapan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang ingin dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Wawan, Tubagus Sukatma mengaku belum mau mengomentari soal rencana penerapan TPPU terhadap kliennya. Menurutnya, penerapan tersebut merupakan kewenangan penyidik KPK. Pihaknya hanya dalam posisi menunggu saja.
Disinggung apakah selama ini usaha dan bisnis Wawan berasal dari uang halal, Sukatma berusaha dipolmatis. Menurutnya kalaupun ke TPPU, tentu prosesnya melalui penyelidikan.
"Sekali lagi kami tidak berkompeten menjawab hal itu. Kami mengikuti saja," ungkap Sukatma, di depan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (29/10/13).
Dia menuturkan, pihaknya menghargai proses penelusuran aset milik Wawan yang sedang dilakukan KPK, pasca penetapannya sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Sukatma mengungkapkan, penelusuran aset merupakan standar operational procedur (SOP) KPK selama ini. "Kami tidak dalam posisi mengintervensi atau mempengaruhi. Saya kira itu (penelusuran aset) kewenangan mereka (KPK)," tandasnya.
Perlu diketahui, Wawan sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pemberi suap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar, dan advokat sekaligus politisi PDIP Susi Tur Andayani dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang disidangkan di MK.
Klik di sini untuk berita terkait.
Kuasa hukum Wawan, Tubagus Sukatma mengaku belum mau mengomentari soal rencana penerapan TPPU terhadap kliennya. Menurutnya, penerapan tersebut merupakan kewenangan penyidik KPK. Pihaknya hanya dalam posisi menunggu saja.
Disinggung apakah selama ini usaha dan bisnis Wawan berasal dari uang halal, Sukatma berusaha dipolmatis. Menurutnya kalaupun ke TPPU, tentu prosesnya melalui penyelidikan.
"Sekali lagi kami tidak berkompeten menjawab hal itu. Kami mengikuti saja," ungkap Sukatma, di depan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (29/10/13).
Dia menuturkan, pihaknya menghargai proses penelusuran aset milik Wawan yang sedang dilakukan KPK, pasca penetapannya sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Sukatma mengungkapkan, penelusuran aset merupakan standar operational procedur (SOP) KPK selama ini. "Kami tidak dalam posisi mengintervensi atau mempengaruhi. Saya kira itu (penelusuran aset) kewenangan mereka (KPK)," tandasnya.
Perlu diketahui, Wawan sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pemberi suap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar, dan advokat sekaligus politisi PDIP Susi Tur Andayani dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang disidangkan di MK.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)