Akil tantang KPK buktikan TPPU di bawah 2010

Rabu, 30 Oktober 2013 - 05:42 WIB
Akil tantang KPK buktikan...
Akil tantang KPK buktikan TPPU di bawah 2010
A A A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar, melalui kuasa hukumnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk di bawah 2010.

Kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan menuturkan, KPK harus membuktikan harta kekayaan kliennya termasuk ke dalam TPPU di bawah tahun 2010, hingga menjabat sebagai Ketua MK.

Otto membantah, jika harta kekayaan yang dimiliki Akil termasuk ke dalam pencucian seperti yang dituduhkan oleh KPK.

"Ya nanti KPK harus membuktikan itu," ujar Otto, saat berbincang dengan SINDO di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2013, malam.

Intinya, lanjut dia, apapun yang disampaikan KPK belum bisa ditanggapi secara utuh. Karena yang resmi disampaikan ke Akil sampai kemarin baru pasal penyuapan.

Adapun pasal TPPU itu belum diberitahukan kepada Akil. "Itu persoalanya. KPK hanya menyampaikannya ke publik lewat media. Jadi enggak bisa kami berikan tanggapan apa-apa," tandasnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5859 seconds (0.1#10.140)