KPK kaji TPPU TCW

Selasa, 29 Oktober 2013 - 20:00 WIB
KPK kaji TPPU TCW
KPK kaji TPPU TCW
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji rencana penerapan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), terhadap Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum menerapkan TPPU kepada tersangka Wawan. Tetapi, kata dia, pengkajian terhadap yang bersangkutan masih dilakukan. Apalagi KPK sedang melakukan penelusuran aset yang bersangkutan.

"Begini, sekarang kan prosesnya sedang berjalan. Terhadap TCW itu sekarang kami sedang memeriksa lebih jauh dan intensif. Tetapi sampai sekarang, belum ada TPPU untuk TCW," tutur Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/13).

Dia mengaku belum mengetahui bagaimana hasil penelusuran rekening dan transaksi Wawan. Tetapi dia membenarkan PPATK sudah menyerahkan LHA transaksi mencurigakan milik Wawan, Akil dan tersangka lain.

Tetapi, kata dia, dalam ketentuan PPATK dan surat yang dilayangkan ke KPK disebutkan bahwa laporan ini bersifat rahasia. "Bila dikemukakan, maka akan kena pidana," tandasnya.

Wawan sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pemberi suap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar, dan advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andayani dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang disidangkan di MK.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1153 seconds (0.1#10.140)