Akil juga terima suap Pemilukada Palembang dan Empat Lawang

Selasa, 29 Oktober 2013 - 17:33 WIB
Akil juga terima suap...
Akil juga terima suap Pemilukada Palembang dan Empat Lawang
A A A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa Pemilukada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang disidangkan di MK. Karenanya penyidik KPK sejak beberapa hari lalu melakukan penggeledahan di wilayah tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, kemarin tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Wali Kota Palembang Romi Herton, serta kantor dan rumah Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri.

Penggeledahan dilakukan KPK sejak pukul 10.00 WIB hingga saat ini. Pengeledahan ini terkait penyidikan KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan Akil Mochtar dalam kewenangannya sebagai hakim konstitusi.

"Ada kaitan dengan Pemilukada. Jadi ada informasi yang diterima oleh KPK yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan, karena diduga ada jejak-jejak tersangka AM," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO penerimaan Akil terkait pengurusann sengketa Pemilukada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang terlacak setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi mencurigakan, yang diduga merupakan pencucian uang Akil dari hasil tipikor.

Dalam LHA itu terlacak transaksi Akil dengan sejumlah calon-calon kepada daerah dan kepala daerah. Selain transfer langsung ke Akil, juga ada yang diterima Akil melalui kerabatnya sekaligus operator suap Akil, Mochtar Effendi.

Selain sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak Banten, Akil diduga menerima suap dari sengketa Pemilukada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang. "AM memang terima uang juga soal sengketa dua itu (Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang). Angkanya miliaran," ungkap seorang sumber kapada KORAN SINDO.

Waki Ketua PPATK Agus Santoso menyatakan, dalam LHA yang disampaikan ke KPK tiga bulan lalu selain transaksi TPPU Akil mencapi Rp100 miliar, mantan poltikus Partai Golkar itu juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak. PPATK menengarai ada calon-calon kepala daerah dalam transaksi yang diduga ada perilaku transaksional untuk pengurusan sengketa pemilukada. PPATK kata dia, dalam melakukan tugas melakukan penyadap transaksi keuangan.

Sedangkan penyadapan pembicaraan dan yang lainnya merupakan kewenangan KPK. Agus mengaku, dirinya hanya mengetahui ada hubungan transaksi dari beberapa kepala daerah dengan Akil Mochtar.

"Saya tidak boleh sebut nama, karena itu kan kewenangannya penyidik. Tapi yang sudah diketahui itu di luar Pulau Jawa," tandasnya.

Tetapi kata Johan, dengan penggeledahan itu tidak bisa langsung disimpulkan bahwa Wali Kota Palembang Romi Herton dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri sebagai pemberi suap. Dia juga belum mengetahui apakah penggeledahan itu merupakan lanjutan dari hasil telaah LHA dari PPATK.

Termasuk apakah informasi soal dua pemilukada itu berasal dari keterangan atau kesaksian Mochtar Effendi. Yang jelas kata dia, penyidik sudah dua kali memeriksa Mochtar sebagai saksi Akil.

"Jadi belum ada itu (Wali Kota Palembang Romi Herton dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri pemberi suap). Nah kalau soal Mochtar Effendi, saya pastikan itu dia saksi penting sama dengan saksi lain yang juga penting," tandasnya.

KPK enggan beberkan pemberi gratifikasi Akil Mochtar
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1245 seconds (0.1#10.140)