KPK enggan beberkan pemberi gratifikasi Akil Mochtar

Selasa, 29 Oktober 2013 - 15:14 WIB
KPK enggan beberkan...
KPK enggan beberkan pemberi gratifikasi Akil Mochtar
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto belum bersedia membeberkan pihak pemberi hadiah (gratifikasi) kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar. Meskipun Akil sudah berstatus tersangka.

"Proses itu nanti akan dikemukakan lebih lanjut, tapi jangan dibuka sekarang," kata Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2013).

Bambang beralasan, belum diungkap ke publik lantaran takut mengganggu proses penyidikan di KPK. Dia menyarankan supaya menunggu proses di KPK.

"Sebaiknya tidak dibuka dulu, karena nanti saya khawatir mengganggu proses. Dikhawatirkan nanti kalau ada perpindahan barbuk (barang bukti), aset itu malah menyulitkan penyidik," kilahnya.

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini berjanji, akan dirumuskan secara jelas dalam dakwaan nanti. "Insya Allah nanti dalam surat dakwaan akan dirumuskan," pungkasnya.

Seperti diketahui, sejak Rabu 16 Oktober lalu, KPK mengumumkan status tersangka Akil Mochtar terkait penanganan perkara di lingkungan MK. "Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang berkaitan dengan penanganan perkara yang ada di lingkup kewenangan MK,” ujar Johan waktu itu.

Akil berstatus tersangka di kasus lain dari hasil pengembangan penyidikan dua kasus, dugaan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pemilukada Lebak, Banten.

Akil disangka melanggar pasal 12 B selain pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita terkait:
KPK tak gubris bantahan Akil soal TPPU.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9024 seconds (0.1#10.140)