KPK tak gubris bantahan Akil soal TPPU

Selasa, 29 Oktober 2013 - 03:02 WIB
KPK tak gubris bantahan Akil soal TPPU
KPK tak gubris bantahan Akil soal TPPU
A A A
Sindonews.com - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menyatakan, tidak mempermasalahkan jika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar (AM) tidak mengakui melakukan dua tindak pidana sekaligus.

Menurutnya, KPK tidak mengejar pengakuan tersangka. KPK mengejar apakah bukti ada atau tidak. Menurut Johan, tersangka Akil dipersilakan menyampaikan apapun.

"Tersangka mau ngomong apa ya silakan. Yang kedua, sangat membantu dalam mengembangkan kasus ini kalau tersangka mengakui. Tapi kan tersangka AM membantah," kata Johan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 28 Oktober 2013.

Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijerat kepada Akil, sama dengan Pasal yang disangkakan kepada terdakwa mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Akil dijerat Pasal 3 dan atau 4 jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Bukti-bukti yang ditemukan KPK terkait TPPU Akil ada tiga hal penting. Pertama, dari hasil penggeledahan ditemukan uang dan rekening yang diblokir. Kedua LHA dari PPATK. Ketiga, tiga mobil yang disita. Karenanya dia memastikan penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk TPPU Akil.

"Sejak 24 Oktober yang lalu melalui gelar perkara, akhirnya diterbitkan sprindik terhadap tersangka AM yang diduga melanggar Pasal-Pasal TPPU," tandasnya.

Berita terkait:
PPATK temukan transaksi mencurigakan kepala daerah ke Akil.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6347 seconds (0.1#10.140)