KPK tak gubris bantahan Akil soal TPPU

Selasa, 29 Oktober 2013 - 03:02 WIB
KPK tak gubris bantahan...
KPK tak gubris bantahan Akil soal TPPU
A A A
Sindonews.com - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menyatakan, tidak mempermasalahkan jika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar (AM) tidak mengakui melakukan dua tindak pidana sekaligus.

Menurutnya, KPK tidak mengejar pengakuan tersangka. KPK mengejar apakah bukti ada atau tidak. Menurut Johan, tersangka Akil dipersilakan menyampaikan apapun.

"Tersangka mau ngomong apa ya silakan. Yang kedua, sangat membantu dalam mengembangkan kasus ini kalau tersangka mengakui. Tapi kan tersangka AM membantah," kata Johan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 28 Oktober 2013.

Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijerat kepada Akil, sama dengan Pasal yang disangkakan kepada terdakwa mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Akil dijerat Pasal 3 dan atau 4 jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Bukti-bukti yang ditemukan KPK terkait TPPU Akil ada tiga hal penting. Pertama, dari hasil penggeledahan ditemukan uang dan rekening yang diblokir. Kedua LHA dari PPATK. Ketiga, tiga mobil yang disita. Karenanya dia memastikan penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk TPPU Akil.

"Sejak 24 Oktober yang lalu melalui gelar perkara, akhirnya diterbitkan sprindik terhadap tersangka AM yang diduga melanggar Pasal-Pasal TPPU," tandasnya.

Berita terkait:
PPATK temukan transaksi mencurigakan kepala daerah ke Akil.
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved