Pengacara Akil klaim harta kliennya dari uang halal

Senin, 28 Oktober 2013 - 19:17 WIB
Pengacara Akil klaim...
Pengacara Akil klaim harta kliennya dari uang halal
A A A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar, melalui kuasa hukumnya mengaku yakin bahwa harta kekayaan yang dimilikinya, berasal dari uang hasil jerih payah sendiri yang halal.

Karenanya Akil siap membuktikan dan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan.

Kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer mengaku kaget dengan penerapan TPPU kepada kliennya. Sampai kemarin, kata dia, belum ada informasi dari KPK soal penerapan tersebut.

Bahkan, kata dia, KPK belum memberikan kopian sprindik TPPU Akil. Tetapi, pihaknya begitu juga Akil menghargai proses hukum yang dilakukan KPK. Dia menuturkan, kalau dibicarakan ada transaksi mencurigakan milik kliennya harusnya dilihat secara objektif.

"Belum tahu juga apa yang dimaksud PPATK soal transaksi mencurigakan. Pak Akil kan pernah jadi advokat sekian lama, pernah jadi anggota DPR, hakim konstitusi juga. Dia punya penghasilan. Jadi harus dipilah-pilah juga. Kan juga sudah ada laporan yang disampaikan (ke KPK)," kata Tamsil saat dihubungi SINDO di Jakarta, Senin (28/10/13) malam.

Dia menuturkan, soal upaya penyitaan saat ini, penyitaan untuk negara nanti pasca persidangan, atau upaya pemiskinan tentu tidak boleh dilakukan secara emosional.

Menurutnya, TPPU dalam aturannya harus juga dibuktikan secara hukum oleh KPK. Karena, kasus yang dialami kliennya juga adalah proses hukum.

Karenanya dia mempertanyakan apa dasar hukum KPK dan PPATK yang menyebut Akil layak dimiskinkan. "Kami juga kan bicara proses hukum. Nanti pengadilan lah yang membuktikan. Kami akan buktikan," tandasnya.

Sejak 24 Oktober 2013 setelah melalui gelar perkara, KPK resmi menerapkan pasal-pasal TPPU kepada Akil. Pasal-pasal yang dijerat kepada Akil, sama dengan pasal yang disangkakan kepada terdakwa mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo.

Akil dijerat pasal 3 dan atau 4 jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 KUHP. Bukti-bukti yang ditemukan KPK terkait TPPU Akil ada tiga hal penting. Pertama, dari hasil penggeledahan ditemukan uang dan rekening yang diblokir.

Kedua LHA dari PPATK. Ketiga, tiga mobil yang disita. Karenanya dia memastikan penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk TPPU Akil.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved