Istri Akil bisa jadi tersangka TPPU

Senin, 28 Oktober 2013 - 18:55 WIB
Istri Akil bisa jadi tersangka TPPU
Istri Akil bisa jadi tersangka TPPU
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, istri Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar, Ratu Rita bisa saja menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, KPK masih menelaah laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan milik Akil, dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bahkan, KPK juga menelaah transfer atau transaksi keuangan di perusaahaan istri Akil, Ratu Rita. KPK ingin memastikan apakah benar atau tidak itu terkait TPPU.

"Sepanjang dia (istri Akil) memenuhi unsur Pasal 5 UU TPPU, tentu bisa ditersangkakan," ujar Johan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/10/13) sore.

Dia menambahkan, LHA dari PPATK tidak bisa serta merta disimpulkan ada unsur pidananya. Termasuk soal transaksi ke perusahaan milik istri Akil di Pontianak. "Makanya harus ditelaah dulu," tandasnya.

Istri Akil, Ratu Rita sudah dicekal KPK sejak 10 Oktober 2013 lalu bersama sopir Akil, Daryono. Pencekalan itu berlaku hingga enam bulan ke depan. Ratu Rita penah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Selasa, 22 Oktober 2013, tapi dia menolak untuk diperiksa.

Pasal-pasal TPPU yang dijerat kepada Akil, sama dengan pasal yang disangkakan kepada terdakwa mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Akil dijerat Pasal 3 dan atau 4 jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Bukti-bukti yang ditemukan KPK terkait TPPU Akil ada tiga hal penting. Pertama, dari hasil penggeledahan ditemukan uang dan rekening yang diblokir. Kedua LHA dari PPATK. Ketiga, tiga mobil yang disita. Karenanya dia memastikan, penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk TPPU Akil.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6635 seconds (0.1#10.140)