Putusan sengketa pemilukada di MK harus dievaluasi

Senin, 28 Oktober 2013 - 18:08 WIB
Putusan sengketa pemilukada...
Putusan sengketa pemilukada di MK harus dievaluasi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera tindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), soal aliran dana sejumlah calon kepala daerah ke Akil Mochtar, sekira 100 miliar sejak 2010.

Hal itu dikatakan, Jeppri F Silalahi dari Indonesia Law Reform Institute (ILRINS). Menurutnya, kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan bencana tsunami demokrasi bagi Indonesia.

"Harus menjadi evaluasi besar untuk keputusan MK terhadap sengketa pemilukada (pemilihan umum kepala daerah) yang terbukti ada suap calon kepala daerah di dalamnya, harus di anulir dan ditinjau kembali," kata Jeppri lewat rilisnya kepada Sindonews, Senin (28/10/2013).

Menurutnya, sebab keputusan tersebut sudah pasti cacat hukum, karena keputusan tersebut didasari atas penyuapan. "Dia menegaskan, untuk periksa dan tangkap seluruh kepala daerah yang melakukan suap terhadap Akil," pungkasnya.

Sebelumnya, PPATK menengarai ada transaksi mencurigakan dari sejumlah kepala daerah ke mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Kita menengarai ada calon-calon kepala daerah dalam transaksi yang diduga ada transaksional, tapi saya tidak tahu persis transaksinya apa," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Jakarta Selatan, Senin (28/10/2013).

Berita terkait:
PPATK temukan transaksi mencurigakan kepala daerah ke Akil.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6971 seconds (0.1#10.140)