Bamsoet nilai Denny telah melakukan pelanggaran serius

Sabtu, 26 Oktober 2013 - 15:18 WIB
Bamsoet nilai Denny telah melakukan pelanggaran serius
Bamsoet nilai Denny telah melakukan pelanggaran serius
A A A
Sindonews.com - Wamenkum HAM Denny Indrayana dinilai telah melakukan pelanggaran serius. Hal itu diungkapkan Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Penilaian tersebut buntut dari penyebaran infromasi palsu atau bohong, tentang lembaga tinggi negara. Menurut Bamsoet, pelanggaran yang dilakukan Denny tentunya akan berdampak terhadap lembaga tinggi negara dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terkait pengakuan Wamenhuk HAM Denny Indrayana, bahwa dialah yang mengedarkan naskah peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu), tentang penyelamatan MK yang telah ditanda tangani Presiden. Namun, ternyata isinya berbeda dengan naskah yang diundangkan oleh Menkum HAM Amir Samsudin," ungkapnya kepada Sindonews, Sabtu (26/10/2013).

Dia mengaku, jika tidak ada tindakan tegas, maka presiden yang akan mendapatkan tudingan miring oleh publik. Hal itu dikarenakan, kata Bamsoet, adanya dua penerbitan Perppu berbeda yang diserahkan ke MK.

"Dengan Perppu yang diumumkan ke wartawan oleh Denny Indrayana, ini jelas dagelan konyol. Mengingat perbedaan redaksi dan makna yang sangat substansial," katanya menjelaskan.

Presiden SBY harus bertanggung jawab, lanjutnya, atas beredarnya dua versi Perppu yang membingungkan itu. "Presiden juga harus segera melakukan penertiban dari manuver, dan perilaku bawahannya yang meyimpang dan kontra produktif," tegasnya.

Dia menjelaskan, Perppu yang diedarkan Denny kepada wartawan, pada poin menimbang huruf b, berbunyi; bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan UUD, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari Hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan II atas UU No. 24/2003 tentang MK.

"Sedangkan pada Perppu yang diundangkan Menkum HAM secara resmi, tidak terdapat kalimat; “akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi"," katanya menjelaskan.

"Artinya, Perppu versi Denny yang menilai Hakim-hakim MK saat ini diragukan integritas, kredibilitas dan terdapat kepribadian yang tercela. Jelas tidak saja telah menghina dan mendiskreditkan para Hakim MK. Tetapi juga MK sebagai lembaga tinggi negara," sambung anggota Komisi III DPR ini.

Baca juga Denny seperti Sengkuni.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6876 seconds (0.1#10.140)