4 saksi kunci bongkar rahasia dan bisnis Wawan

Jum'at, 25 Oktober 2013 - 08:31 WIB
4 saksi kunci bongkar...
4 saksi kunci bongkar rahasia dan bisnis Wawan
A A A
Sindonews.com - Empat saksi kunci yakni Laura Patinama Hartono, Kurotul Aini, Ferdi Prawiradiredja, dan Agah M Noor diduga mampu membongkar rahasia, bisnis, dan sepak terjang tersangka TB Chaeri Wardana alias Wawan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganggap Laura, Kurotul Aini, Ferdi, dan Agah mengetahui sepak terjang bos mereka. Wawan merupakan pemilik PT Bali Pasific Pragama, di mana Laura menempati jabatan sebagai Sekretaris, Kurotul Aini adalah Bendahara, Ferdi merupakan manajer, dan Agah menjabat sebagai Manajer Aset dan Properti.

Empat orang itu sudah diperiksa KPK. Kurotul Aini sudah diperiksa sekitar dua kali. Ferdi sekitar tiga kali termasuk hari ini. Sedangkan Laura baru diperiksa satu kali pada hari Kamis, 24 Oktober 2013, dan Agah pada hari Rabu, 23 Oktober 2013.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui posisi ketiganya di perusahaan milik Wawan. Yang jelas mereka diperiksa penyidik dengan maksud dan tujuan yakni ada informasi penting yang ingin digali dari mereka terkait Wawan.

"Saya kira ada informasi penting yang ingin digali penyidik terkait TCW dari mereka. Informasi penting apa, materinya tentu saya tidak di-feeding oleh penyidik," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2013.

Selain Laura dan Ferdi, Kamis, 24 Oktober 2013, penyidik juga memeriksa tiga anak buah tersangka Wawan terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, yakni Sandi, Gatot, dan Wahyu. Pemeriksaan ketiganya sama konteksnya dengan informasi penting yang ingin digali penyidik.

Dia mengaku belum mengetaui apakah kantor pusat PT Bali Pasific Pragama milik Wawan itu merupakan gudang data banten atau tidak. Termasuk apakah para kepala dinas dan anggota dewan se-Provinsi Banten sering berkunjung. Johan menyatakan, pihaknya tidak tidak men-tracking Wawan dari sebelumnya. Tapi setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemudian KPK melakukan langkah-langkah hukum seperti penggeledahan di kantor perusahaan itu.

"Apakah KPK sudah tahu sepak terjang dia sebagai pengusaha, saya tidak dapat informasi soal itu," tandasnya.

Sebelumnya, Agah M Noor mengaku dicecar penyidik soal aset-aset dan properti milik bosnya. Penegasan itu disampaikan Agah usai merampungkan pemeriksaan pada pukul 16.25 WIB, Rabu, 23 Oktober 2013.

Awalnya dia membenarkan bahwa posisinya sebagai manajer asset dan properti di kantor pusat PT Bali Pasific Pragama di Gedung The East lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

"Iya, iya (saya manajer aset dan properti). Iya saya tadi sudah jelaskan (soal aset dan properti Wawan) Jadi saya itu tidak mengurusi semua aset dan properti Pak Wawan, tidak," ungkap Agah saat ditemui SINDO di samping pagar Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2013.

Dia mengklaim, tidak banyak yang diurusnya. Dia mengaku hanya beberapa aset yang ditanganinya. Seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Cikande dan kos-kosan.

"Saya hanya mengurus kos-kosan, apartemen, dan SPBU. Sedikit yang saya tangani. SPBU cuma satu, yang di Cikande. Cuma satu itu," bebernya.

Dikonfirmasi apakah penyidik menyampaikan bahwa pertanyaan soal aset dan properti itu karena sudah ada hasil penelurusran penyidik, Agah membantahnya. Yang jelas kata dia, penyidik sudah memiliki dokumen terkait posisi dan tugasnya.

"Oh enggak, enggak. Karena mereka hanya menanyakan dokumen yang ada di saya. Memang saya hanya mengurusi itu saja. Beberapa aset kecil saja," tuturnya. "Enggak. Mungkin mereka (penyidik) sudah tahu skup saya apa, dokumen yang ada di saya apa," sambungnya.

Wawan sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pemberi suap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dan advokat sekaligus politisi PDIP Susi Tur Andayani dalam pengurusan sengketa Pemilkada Lebak, Banten yang disidangkan di MK.

Baca juga berita: Sepak terjang Wawan ada ditangan 4 anak buahnya
(lal)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved