Deklarasi Medan sepakati tiga poin pemberantasan korupsi

Kamis, 24 Oktober 2013 - 19:17 WIB
Deklarasi Medan sepakati...
Deklarasi Medan sepakati tiga poin pemberantasan korupsi
A A A
Sindonews.com - Southeast Asian Parliamentary Against Corruption (SEAPAC), menyepakati Deklarasi Medan. Deklarasi itu akan diadopsi oleh para delegasi, yang hadir dalam Sidang Umum SEAPAC.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, Deklarasi Medan menyepakati beberapa hal. Pertama tidak ada kekebalan hukum dalam bentuk apapun yang dapat diberikan kepada seseorang, terutama pejabat publik yang terlibat kasus korupsi.

Kedua diperlukan kerja sama yang lebih erat antar berbagai pihak termasuk NGO, media sektor swasta dan institusi yang berkaitan erat dengan pengawasan korupsi.

"Ketiga, anggota parlemen harus berpartisipasi dalam mempromosikan prinsipi-prinsip UNCAC (United Nations Convention on Anti-Corruption), yang terdiri dari upaya pencegahan, kriminalisasi, pengembalian aset, kerja sama internasional dan mekanisme pengawasan yang efektif," ungkapnya, Kamis (24/10/2013).

Sidang Umum Seapac diadakan dari tanggal 23-24 Oktober 2013. Indonesia menjadi tuan rumah sidang umum SEAPAC yang dihadiri oleh 47 orang anggota parlemen, dari 7 negara dari total 11 negara di kawasan Asia Tenggara.

Negara-negara yang hadir tersebut, adalah Brunei Darusalam, Kamboja, Thailand,Timor Leste, Laos, Malaysia dan Indonesia.

Pramono mengatakan, dengan Deklarasi Medan diatur bagaimana parlemen-parlemn di Asia Tenggara mempunyai kesepahaman dan kesepakatan untuk meratifikasi UNC. Pasalnya konvensi tersebut belum diratifikasi oleh semua negara.

"Kenapa ini penting diratifikasi, supaya pelaku korupsi untuk lintas batas bisa dicegah. Para pelaku korupsi makin lama makin canggih. Mereka tidak lagi menempatkan uangnya di Indonesia atau negara sendiri, tetapi dipindah ke luar negeri," katanya.

Menurut dia, negara-negara yang hadir dalam Sidang Umum Seapac menganggap Deklarasi Medan dapat menjadi semacam platform, atau referensi negara-negara lain dalam mengatur parlemennya terkait anti korupsi.

"Karena di beberapa negara, parlemennya tidak punya kewenangan mengkritisi pemerintahnya. Tetapi semangat anti korupsi yang hadir ini, bisa menular ke negara-negara yang masih tertutup demokrasinya," ungkapnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved