Emir Moeis minta KPK ungkap pemberi suap
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka Izedrik Emir Moeis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pemberi suap USD300 ribu atau lebih dari Rp2,8 miliar terkait pengurusan anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2004.
Pernyataan tersebut disampaikan mantan Bendahara Umum PDIP ini usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tadi sore saat dikonfirmasi kenapa sampai saat ini penyuapnya belum ditersangkakan. "(Penyuapnya) tanya penyidik lah," ungkap Emir di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10/13).
Hal yang sama disampaikan Emir saat dikonfirmasi terkait keterlibatan pihak lain. Menurutnya, yang paling layak mengungkap dan menjawab itu adalah KPK melalui penyidiknya. "Tanya penyidik lah," ujarnya sambil memasuki mobil tahanan.
Masa penahanan pertama Emir untuk 20 hari pertama sudah habis. Kemudian, masa penahanannya diperpanjang KPK untuk 40 kedua terhitung sejak Selasa 8 Oktober 2013. Emir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Juli 2012 lalu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, kasus Emir ini melibatkan kalangan internasional.
Pernyataan ini merupakan penegasan dari pernyataan Ketua KPK Abraham Samad bahwa saat pemeriksaan Sri Mulyani oleh tim penyidik kasus Century di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC, Amerika Serikat (AS) 30 April dan 1 Mei lalu ada tim penyidik lain yang memeriksa dua saksi Emir dari swasta di kantor yang sama melalui bantuan dan komunikasi dengan Departmen of Justice di AS.
Setelah itu, lanjutnya, ternyata ada informasi tambahan bahwa tim penyidik kasus Emir pernah memeriksa saksi di Jepang. Pemeriksaan itu terindikasi karena ada pihak dari perusahaan Jepang yang turut memberikan suap kepada Emir.
"Bukan hanya dari Alstom, tapi juga yang di Jepang (perusahaan). Dugaannya seperti itu, makanya kita bergerak," kata Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Memorandum of Understanding (MoU) pembangunan PLTU Tarahan ditandatangani bersama tiga perusahaan pada 26 Juni 2004. Selain PT Alstom Power Energy System Indonesia, ada perusahaan Jepang yakni Marubeni Corp, Japan dan Alstom Power Inc USA.
Dikonfirmasi apakah oknum dari Marubeni Corp, Japan-lah yang turut berikan suap, Bambang berusaha tersenyum. Tapi dia memberikan inisial perusahaannya.
"Menyangkut koorporasi yang cukup besar di Jepang. Inisialnya M lah pokoknya," ujarnya. Informasi lain yang diterima SINDO dari internal KPK menyebutkan, penyuap itu saat ini bekerja di Mitsubishi Corp, Japan.
Baca berita:
Emir Moeis sangkal terima Rp2,8 M
Pernyataan tersebut disampaikan mantan Bendahara Umum PDIP ini usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tadi sore saat dikonfirmasi kenapa sampai saat ini penyuapnya belum ditersangkakan. "(Penyuapnya) tanya penyidik lah," ungkap Emir di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10/13).
Hal yang sama disampaikan Emir saat dikonfirmasi terkait keterlibatan pihak lain. Menurutnya, yang paling layak mengungkap dan menjawab itu adalah KPK melalui penyidiknya. "Tanya penyidik lah," ujarnya sambil memasuki mobil tahanan.
Masa penahanan pertama Emir untuk 20 hari pertama sudah habis. Kemudian, masa penahanannya diperpanjang KPK untuk 40 kedua terhitung sejak Selasa 8 Oktober 2013. Emir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Juli 2012 lalu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, kasus Emir ini melibatkan kalangan internasional.
Pernyataan ini merupakan penegasan dari pernyataan Ketua KPK Abraham Samad bahwa saat pemeriksaan Sri Mulyani oleh tim penyidik kasus Century di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC, Amerika Serikat (AS) 30 April dan 1 Mei lalu ada tim penyidik lain yang memeriksa dua saksi Emir dari swasta di kantor yang sama melalui bantuan dan komunikasi dengan Departmen of Justice di AS.
Setelah itu, lanjutnya, ternyata ada informasi tambahan bahwa tim penyidik kasus Emir pernah memeriksa saksi di Jepang. Pemeriksaan itu terindikasi karena ada pihak dari perusahaan Jepang yang turut memberikan suap kepada Emir.
"Bukan hanya dari Alstom, tapi juga yang di Jepang (perusahaan). Dugaannya seperti itu, makanya kita bergerak," kata Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Memorandum of Understanding (MoU) pembangunan PLTU Tarahan ditandatangani bersama tiga perusahaan pada 26 Juni 2004. Selain PT Alstom Power Energy System Indonesia, ada perusahaan Jepang yakni Marubeni Corp, Japan dan Alstom Power Inc USA.
Dikonfirmasi apakah oknum dari Marubeni Corp, Japan-lah yang turut berikan suap, Bambang berusaha tersenyum. Tapi dia memberikan inisial perusahaannya.
"Menyangkut koorporasi yang cukup besar di Jepang. Inisialnya M lah pokoknya," ujarnya. Informasi lain yang diterima SINDO dari internal KPK menyebutkan, penyuap itu saat ini bekerja di Mitsubishi Corp, Japan.
Baca berita:
Emir Moeis sangkal terima Rp2,8 M
(kri)