YLBHI tak percaya dengan transparansi dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma mengaku tak percaya, dengan aturan mengenai kewajiban partai politik (parpol) untuk membuka rekening khusus sebagai rekening untuk berkampanye calon anggota legislatig (caleg).
Menurutnya, aturan tersebut tidak jelas seperti apa. Tidak menutup kemungkinan, parpol atau caleg memiliki rekening yang berbeda untuk digunakan dalam berkampanye.
"Pasti ada rekening lain yang disembunyikan," kata Alvon kepada Sindonews, Senin, 21 Oktober 2013.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, salah satu kelemahan utama Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) adalah, tidak adanya aturan tegas mengenai dana kampanye caleg.
Menurutnya, dalam UU disebutkan hanya partai politik (parpol) yang diwajibkan membuka rekening khusus, untuk menampung dana kampanye dan rekening itu wajib dilaporkan ke KPU.
Dia menjelaskan, kelemahan UU Pemilu coba direspons oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013, dengan mewajibkan para caleg untuk melaporkan dana kampanye mereka ke parpol masing-masing.
Klik di sini untuk berita terkait.
Menurutnya, aturan tersebut tidak jelas seperti apa. Tidak menutup kemungkinan, parpol atau caleg memiliki rekening yang berbeda untuk digunakan dalam berkampanye.
"Pasti ada rekening lain yang disembunyikan," kata Alvon kepada Sindonews, Senin, 21 Oktober 2013.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, salah satu kelemahan utama Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) adalah, tidak adanya aturan tegas mengenai dana kampanye caleg.
Menurutnya, dalam UU disebutkan hanya partai politik (parpol) yang diwajibkan membuka rekening khusus, untuk menampung dana kampanye dan rekening itu wajib dilaporkan ke KPU.
Dia menjelaskan, kelemahan UU Pemilu coba direspons oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013, dengan mewajibkan para caleg untuk melaporkan dana kampanye mereka ke parpol masing-masing.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)