PKB nilai Mahfud Ketua MK yang sukses dari parpol

Senin, 21 Oktober 2013 - 11:03 WIB
PKB nilai Mahfud Ketua...
PKB nilai Mahfud Ketua MK yang sukses dari parpol
A A A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) terus menuai kontroversi. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga turut protes terhadap perppu tersebut.

Kali Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempersoalkan syarat tujuh tahun nonaktif bagi calon hakim konstitusi berlatar belakang partai politik.

"Syarat harus mundur dari parpol tujuh tahun tidak tepat dan kurang logis. Di dalam perppu itu ada semacam proses deparpolisasi," kata Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (21/10/2013).

Menurutnya, kasus dugaan suap yang dilakukan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar (AM) tidak bisa disamaratakan dengan hakim konstitusi lainnya.

Ia pun mencontohkan mantan Ketua MK Mahfud MD yang berlatar belakang parpol yakni PKB bisa memimpin lembaga konstitusi itu dengan baik.

"Buktinya Mahfud MD dari parpol bersih dan bagus. Dia (Mahfud) orang parpol yang sukses dan credible memimpin MK. Tidak bisa semua dipukul rata, karena belum tentu juga orang nonparpol bersih dan tidak korupsi, begitu pun orang parpol belum tentu bersih," terangnya.

"AM kan hanya pribadi dan sudah lama keluar dari parpol sejak jadi hakim MK, kok ini parpolnya yang dipojokkan, dicaci maki dan dihina. Memang betul ada gerakan deparpolisasi yang menjadi musuh bersama. Kita harus lawan adanya ancaman demokrasi, karena demokrasi melalui parpol," sambunganya.

Lebih jauh dirinya mengatakan, persyaratan hakim konstitusi telah tertuang di dalam pasal 15 UU No 8 Tahun 2011 tentang perubahan UU MK No 24 tahun 2003. Tak hanya itu, mekanisme penjaringan serta pemilihan hakim juga sudah dijelaskan dalam pasal 24 C ayat 3 UUD 1945.

"DPR sendiri mempunyai mekanisme untuk menentukan hakim MK. Sekali lagi, Perppu tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi," pungkasnya.

Badca juga berita Perpu MK dicurigai untuk kepentingan Demokrat.
(lal)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved