PKB nilai Mahfud Ketua MK yang sukses dari parpol
A
A
A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) terus menuai kontroversi. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga turut protes terhadap perppu tersebut.
Kali Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempersoalkan syarat tujuh tahun nonaktif bagi calon hakim konstitusi berlatar belakang partai politik.
"Syarat harus mundur dari parpol tujuh tahun tidak tepat dan kurang logis. Di dalam perppu itu ada semacam proses deparpolisasi," kata Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (21/10/2013).
Menurutnya, kasus dugaan suap yang dilakukan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar (AM) tidak bisa disamaratakan dengan hakim konstitusi lainnya.
Ia pun mencontohkan mantan Ketua MK Mahfud MD yang berlatar belakang parpol yakni PKB bisa memimpin lembaga konstitusi itu dengan baik.
"Buktinya Mahfud MD dari parpol bersih dan bagus. Dia (Mahfud) orang parpol yang sukses dan credible memimpin MK. Tidak bisa semua dipukul rata, karena belum tentu juga orang nonparpol bersih dan tidak korupsi, begitu pun orang parpol belum tentu bersih," terangnya.
"AM kan hanya pribadi dan sudah lama keluar dari parpol sejak jadi hakim MK, kok ini parpolnya yang dipojokkan, dicaci maki dan dihina. Memang betul ada gerakan deparpolisasi yang menjadi musuh bersama. Kita harus lawan adanya ancaman demokrasi, karena demokrasi melalui parpol," sambunganya.
Lebih jauh dirinya mengatakan, persyaratan hakim konstitusi telah tertuang di dalam pasal 15 UU No 8 Tahun 2011 tentang perubahan UU MK No 24 tahun 2003. Tak hanya itu, mekanisme penjaringan serta pemilihan hakim juga sudah dijelaskan dalam pasal 24 C ayat 3 UUD 1945.
"DPR sendiri mempunyai mekanisme untuk menentukan hakim MK. Sekali lagi, Perppu tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi," pungkasnya.
Badca juga berita Perpu MK dicurigai untuk kepentingan Demokrat.
Kali Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempersoalkan syarat tujuh tahun nonaktif bagi calon hakim konstitusi berlatar belakang partai politik.
"Syarat harus mundur dari parpol tujuh tahun tidak tepat dan kurang logis. Di dalam perppu itu ada semacam proses deparpolisasi," kata Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (21/10/2013).
Menurutnya, kasus dugaan suap yang dilakukan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar (AM) tidak bisa disamaratakan dengan hakim konstitusi lainnya.
Ia pun mencontohkan mantan Ketua MK Mahfud MD yang berlatar belakang parpol yakni PKB bisa memimpin lembaga konstitusi itu dengan baik.
"Buktinya Mahfud MD dari parpol bersih dan bagus. Dia (Mahfud) orang parpol yang sukses dan credible memimpin MK. Tidak bisa semua dipukul rata, karena belum tentu juga orang nonparpol bersih dan tidak korupsi, begitu pun orang parpol belum tentu bersih," terangnya.
"AM kan hanya pribadi dan sudah lama keluar dari parpol sejak jadi hakim MK, kok ini parpolnya yang dipojokkan, dicaci maki dan dihina. Memang betul ada gerakan deparpolisasi yang menjadi musuh bersama. Kita harus lawan adanya ancaman demokrasi, karena demokrasi melalui parpol," sambunganya.
Lebih jauh dirinya mengatakan, persyaratan hakim konstitusi telah tertuang di dalam pasal 15 UU No 8 Tahun 2011 tentang perubahan UU MK No 24 tahun 2003. Tak hanya itu, mekanisme penjaringan serta pemilihan hakim juga sudah dijelaskan dalam pasal 24 C ayat 3 UUD 1945.
"DPR sendiri mempunyai mekanisme untuk menentukan hakim MK. Sekali lagi, Perppu tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi," pungkasnya.
Badca juga berita Perpu MK dicurigai untuk kepentingan Demokrat.
(lal)