KPK desak Akil-Wawan terbuka soal pertemuan Singapura
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar dan Tb Chaeri Wardhana alias Wawan terbuka soal pertemuan di Singapura bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Akil dan Wawan bersama advokat sekaligus politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Susi Tur Andayani merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang disidangkan di MK.
Pertemuan Akil, Wawan, dan Atut yang membahas tentang pilkada di Singapura pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu 16 Oktober 2013. Diktehui, pertemuan di Singapura terjadi menjelang akhir September 2013.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, KPK awalnya tidak mengetahui soal pertemuan Singapura, siapa yang hadir, dan isi materi pembicaraannya. Pertemuan Singapura itu muncul setelah ramai-ramai pemberitaan atas keterangan kuasa hukum Wawan.
Karenanya kata dia, Wawan harus terbuka dan menyampaikan kepada penyidik terkait pertemuan tersebut. Begitu pula Akil bila benar pertemuan itu terjadi.
"Oh iya dong harus terbuka. Ya kalau mereka sampaikan itu tentu akan difollow up, ditindaklanjuti dengan melakukan validasi," ungkap Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu (20/10/13) sore.
Johan melanjutkan, kalau KPK mendapat informasinya tentu ditelusuri sejauh mana pertemuan itu berkaitan ataukah tidak dengan kasus sedang ditangani. Dia mengaku, belum mengetahui apakah Wawan, Akil, dan Atut sudah menyampaikan itu kepada penyidik atau belum.
Karena kata dia, hal tersebut merupakan materi penyidikan yang dalam. Sementara soal Ratu Atut, ungkap Johan dalam pemeriksaan diperiksa Jumat 11 Oktober 2013 sebagai saksi untuk Susi Tur Andayani dan bukan untuk Wawan.
"Nah kalau informasi itu (pertemuan Singapura) sampai ke KPK tentu akan didalami apakah terkait apa enggak. Kan kita enggak tahu ada pertemuan dan isi pertemuannya apa," tandasnya.
Akil dan Wawan bersama advokat sekaligus politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Susi Tur Andayani merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang disidangkan di MK.
Pertemuan Akil, Wawan, dan Atut yang membahas tentang pilkada di Singapura pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu 16 Oktober 2013. Diktehui, pertemuan di Singapura terjadi menjelang akhir September 2013.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, KPK awalnya tidak mengetahui soal pertemuan Singapura, siapa yang hadir, dan isi materi pembicaraannya. Pertemuan Singapura itu muncul setelah ramai-ramai pemberitaan atas keterangan kuasa hukum Wawan.
Karenanya kata dia, Wawan harus terbuka dan menyampaikan kepada penyidik terkait pertemuan tersebut. Begitu pula Akil bila benar pertemuan itu terjadi.
"Oh iya dong harus terbuka. Ya kalau mereka sampaikan itu tentu akan difollow up, ditindaklanjuti dengan melakukan validasi," ungkap Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu (20/10/13) sore.
Johan melanjutkan, kalau KPK mendapat informasinya tentu ditelusuri sejauh mana pertemuan itu berkaitan ataukah tidak dengan kasus sedang ditangani. Dia mengaku, belum mengetahui apakah Wawan, Akil, dan Atut sudah menyampaikan itu kepada penyidik atau belum.
Karena kata dia, hal tersebut merupakan materi penyidikan yang dalam. Sementara soal Ratu Atut, ungkap Johan dalam pemeriksaan diperiksa Jumat 11 Oktober 2013 sebagai saksi untuk Susi Tur Andayani dan bukan untuk Wawan.
"Nah kalau informasi itu (pertemuan Singapura) sampai ke KPK tentu akan didalami apakah terkait apa enggak. Kan kita enggak tahu ada pertemuan dan isi pertemuannya apa," tandasnya.
(mhd)