Hanura: Perppu MK langkah SBY mendelegitimasi MK
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Sudding mengaku khawatir pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK adalah salah satu langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mendelegitimasi MK.
"Saya setuju Perppu hak dan kewenangan Presiden SBY. Tetapi ada esensi kegentingan yang memaksa, itu yang seperti apa? Banyak yang beranggapan sudah lewat, sudah tiga pekan," kata Syarifuddin dalam acara Polemik Sindo Trijaya, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (19/10/2013).
Selain itu, Syarifuddin juga menegaskan bahwa keluarnya Perppu tersebut terkesan sangat dipaksakan oleh SBY. Syarifuddin pun mengatakan bahwa keluarnya Perppu tersebut sangat jauh dari nilai-nilai demokrasi. Karena SBY tidak mengkaji lebih dahulu sebelum dikeluarkannya Perppu tersebut.
"Keluarnya Perppu ini sudah jelas sangat dipaksakan dan ini sebenarnya sangat anti demokrasi karena tidak melalui proses pembahasan. Perppu ini masih harus diuji apakah ini sesuai atau tidak. Ini harus menjadi kajian bagi DPR, apakah diterima atau tidak," tegas Syarifuddin.
Baca berita:
KY: Perppu solusi tingkatkan kepercayaan publik
"Saya setuju Perppu hak dan kewenangan Presiden SBY. Tetapi ada esensi kegentingan yang memaksa, itu yang seperti apa? Banyak yang beranggapan sudah lewat, sudah tiga pekan," kata Syarifuddin dalam acara Polemik Sindo Trijaya, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (19/10/2013).
Selain itu, Syarifuddin juga menegaskan bahwa keluarnya Perppu tersebut terkesan sangat dipaksakan oleh SBY. Syarifuddin pun mengatakan bahwa keluarnya Perppu tersebut sangat jauh dari nilai-nilai demokrasi. Karena SBY tidak mengkaji lebih dahulu sebelum dikeluarkannya Perppu tersebut.
"Keluarnya Perppu ini sudah jelas sangat dipaksakan dan ini sebenarnya sangat anti demokrasi karena tidak melalui proses pembahasan. Perppu ini masih harus diuji apakah ini sesuai atau tidak. Ini harus menjadi kajian bagi DPR, apakah diterima atau tidak," tegas Syarifuddin.
Baca berita:
KY: Perppu solusi tingkatkan kepercayaan publik
(kri)