Patrialis: Perppu MK sejajar dengan UU

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 20:38 WIB
Patrialis: Perppu MK...
Patrialis: Perppu MK sejajar dengan UU
A A A
Sindonews.com - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Yogyakarta pada Kamis, 17 Oktober 2013 malam, sejajar dengan Undang-Undang.

"Perppu itu berlaku dan sejajar dengan Undang-Undang," ujar Patrialis Akbar, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2013). Dia pun menjelaskan bahwa MK tidak berada dalam posisi menolak perppu tersebut.

"Soalnya itu prosesnya di DPR, perppu itu tetap berlaku atau tidak, itu sesuai DPR, tapi MK menjalankan perppu itu selama perppu masih aktif," katanya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa perppu tersebut tidak berlaku surut. "Dan kita harus proporsional melihatnya. Jangan dihadap-hadapkan perppu dengan MK," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK, di Yogyakarta, Kamis, 17 Oktober 2013 malam.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto mengatakan bahwa ada tiga hal substansi inti dari Perppu MK tersebut.

Pertama, untuk mendapatkan hakim konstitusi yang makin baik, syarat hakim konstitusi, sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf i ditambah, "tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi.

Kedua, mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi disempurnakan sehingga memperkuat prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sesuai dengan harapan dan opini publik, yang tercantum pula dalam pasal 19 Undang-Undang MK.

Untuk itu, sebelum ditetapkan oleh Presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR dan/atau Presiden, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial.

Panel Ahli tersebut beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari satu orang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), satu orang diusulkan oleh DPR, satu orang diusulkan oleh Presiden dan empat orang dipilih oleh Komisi Yudisial berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum dan praktisi hukum.

Kemudian, substansi yang ketiga adalah perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif dilakukan dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen, dengan tetap menghormati independensi hakim konstitusi.

Oleh karena itu, MKHK dibentuk bersama oleh Komisi Yudisial dan MK dengan susunan keanggotaan lima orang terdiri dari satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang praktisi hukum, dua orang akademisi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang di bidang hukum dan satu orang tokoh masyarakat.

Baca berita sebelumnya Djoko Suyanto: Perpu MK konstitusional.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0167 seconds (0.1#10.140)