SBY terbitkan Kepres pengangkatan LPSK

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 14:23 WIB
SBY terbitkan Kepres...
SBY terbitkan Kepres pengangkatan LPSK
A A A
Sindonews.com - Pasca dipilihnya tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) R) pada 1 Oktober 2013 lalu.

Presiden akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres), tentang Pengangkatan anggota LPSK periode 2013-2018.

"Ketua DPR RI melalui suratnya per tanggal 1 Oktober 2013, tentang persetujuan DPR RI terhadap calon anggota LPSK periode 2013-2018, telah menyampaikan nama-nama tujuh anggota LPSK terpilih ke presiden" ungkap Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia, Jumat (18/10/2013).

Menurut Rani, presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/P tahun 2013, tertanggal 14 Oktober 2013, yang menyatakan memberhentikan anggota LPSK periode 2008-2013, dan mengangkat anggota LPSK periode 2013-2018.

"Melalui surat dari Kementerian Sekretariat Negara tertanggal 17 Oktober 2013, petikan Keputusan Presiden disampaikan ke LPSK. Untuk itu secara resmi anggota LPSK Periode 2013-2018 telah ditetapkan presiden, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 13 tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban," ungkap Rani.

Lebih lanjut, Rani mengatakan, pasca diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/P tahun 2013, LPSK segera mempersiapkan proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua LPSK periode 2013-2018.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Ketua dan Wakil Ketua LPSK dipilih dari dan oleh anggota LPSK, terkait proses dan mekanisme pemilihannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan LPSK Nomor 2 tahun 2013, tentang tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua LPSK" ungkap Rani.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5761 seconds (0.1#10.140)