SBY terbitkan Kepres pengangkatan LPSK
A
A
A
Sindonews.com - Pasca dipilihnya tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) R) pada 1 Oktober 2013 lalu.
Presiden akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres), tentang Pengangkatan anggota LPSK periode 2013-2018.
"Ketua DPR RI melalui suratnya per tanggal 1 Oktober 2013, tentang persetujuan DPR RI terhadap calon anggota LPSK periode 2013-2018, telah menyampaikan nama-nama tujuh anggota LPSK terpilih ke presiden" ungkap Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia, Jumat (18/10/2013).
Menurut Rani, presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/P tahun 2013, tertanggal 14 Oktober 2013, yang menyatakan memberhentikan anggota LPSK periode 2008-2013, dan mengangkat anggota LPSK periode 2013-2018.
"Melalui surat dari Kementerian Sekretariat Negara tertanggal 17 Oktober 2013, petikan Keputusan Presiden disampaikan ke LPSK. Untuk itu secara resmi anggota LPSK Periode 2013-2018 telah ditetapkan presiden, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 13 tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban," ungkap Rani.
Lebih lanjut, Rani mengatakan, pasca diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/P tahun 2013, LPSK segera mempersiapkan proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua LPSK periode 2013-2018.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Ketua dan Wakil Ketua LPSK dipilih dari dan oleh anggota LPSK, terkait proses dan mekanisme pemilihannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan LPSK Nomor 2 tahun 2013, tentang tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua LPSK" ungkap Rani.
Klik di sini untuk berita terkait.
Presiden akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres), tentang Pengangkatan anggota LPSK periode 2013-2018.
"Ketua DPR RI melalui suratnya per tanggal 1 Oktober 2013, tentang persetujuan DPR RI terhadap calon anggota LPSK periode 2013-2018, telah menyampaikan nama-nama tujuh anggota LPSK terpilih ke presiden" ungkap Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia, Jumat (18/10/2013).
Menurut Rani, presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/P tahun 2013, tertanggal 14 Oktober 2013, yang menyatakan memberhentikan anggota LPSK periode 2008-2013, dan mengangkat anggota LPSK periode 2013-2018.
"Melalui surat dari Kementerian Sekretariat Negara tertanggal 17 Oktober 2013, petikan Keputusan Presiden disampaikan ke LPSK. Untuk itu secara resmi anggota LPSK Periode 2013-2018 telah ditetapkan presiden, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 13 tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban," ungkap Rani.
Lebih lanjut, Rani mengatakan, pasca diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/P tahun 2013, LPSK segera mempersiapkan proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua LPSK periode 2013-2018.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Ketua dan Wakil Ketua LPSK dipilih dari dan oleh anggota LPSK, terkait proses dan mekanisme pemilihannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan LPSK Nomor 2 tahun 2013, tentang tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua LPSK" ungkap Rani.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)