LPSK berharap UU No 13 masuk Prolegnas 2014

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 09:56 WIB
LPSK berharap UU No 13 masuk Prolegnas 2014
LPSK berharap UU No 13 masuk Prolegnas 2014
A A A
Sindonews.com - Jelang penentuan daftar program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2014, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Wicipto.

"LPSK meminta dukungan BPHN agar proses perubahan Undang-undang Nomor 13 tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban (UUPSK) yang sedianya menjadi prioritas Prolegnas 2013 tetap dilanjutkan dalam Prolegnas 2014," ungkap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Jumat (18/10/2013).

Permintaan LPSK ini sehubungan belum adanya pembahasan mengenai rancangan perubahan Undang-undang Nomor 13 tahun 2006, di Badan Legislasi DPR RI.

"Sampai saat ini masih proses paraf di Kementerian Keuangan. Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan paraf," katanya.

Lebih lanjut, Ketua LPSK menjelaskan ada tujuh lembaga yang perlu memberikan paraf atas rancangan Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tersebut, diantaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Polri, Kementerian Hukum dan HAM dan Menkopolhukam.

"Masih menunggu enam lembaga lagi, untuk memberikan paraf sebelum dikeluarkannya amanat presiden (ampres)," katanya menjelaskan.

Kendati demikian, Ketua LPSK optimis akhir tahun ini, Rancangan UU Nomor 13 tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban segera dapat diserahkan ke Badan Legislasi DPR RI.

"Setelah mendapat ampres, Rancangan UU Nomor 13 tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban segera akan diserahkan ke Badan Legislasi DPR," ungkap Ketua LPSK.

Untuk itu, LPSK berharap adanya dukungan dari kementerian terkait untuk segera memberikan paraf dan mempercepat proses pembahasan, di Badan Legislasi DPR RI pada Prolegnas 2013 dan berlanjut di prolegnas 2014.

"Meski dimungkinkan tidak terbahas di 2013, Rancangan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban akan menjadi prioritas pada Prolegnas 2014. Diharapkan pada tahun politik, Rancangan UU tersebut segera disahkan," ungkap Ketua LPSK.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3586 seconds (0.1#10.140)