Yusril: Perppu MK kehilangan makna & urgensinya

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 01:00 WIB
Yusril: Perppu MK kehilangan...
Yusril: Perppu MK kehilangan makna & urgensinya
A A A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), langsung dikritik oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menilai Perppu MK yang telah ditandatangani oleh Presiden SBY itu telah kehilangan makna dan urgensinya. Sebab, kata Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini, Perpu tentang MK itu terlalu lama baru diterbitkan oleh Presiden SBY terhitung sejak ditangkapnya Ketua MK non-aktif Akil Mochtar pada tanggal 2 Oktober 2013 yang lalu.

"Tenggang waktu lebih dua minggu itu menyebabkan unsur kegentingan yang memaksa yang menjadi dasar diterbitkannya Perpu menjadi hilang," ujar Yusril di akun jejaring sosial Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, Kamis (17/10/2013) malam.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam waktu lebih dua minggu itu telah terjadi self recovery di tubuh MK sendiri. Self recovery itu terjadi, lanjut dia, karena intensifnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) menangani kasus Akil.

Sementara delapan hakim MK, sambung dia, dipimpin Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva juga berupaya sungguh-sungguh memulihkan kepercayaan rakyat melalui kinerja mereka.

"Berbagai putusan MK dalam dua minggu terakhir, tanpa Akil, membuat kepercayaan rakyat berangsur pulih. Adanya self recovery MK itu menyebabkan Perppu yang diterbitkan Presiden malam ini (Kamis) kehilangan makna dan urgensinya," katanya.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK, red) di Yogyakarta, Kamis, 17 Oktober 2013 malam.

Baca berita:
Ini isi Perppu penyelamatan MK
(kri)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Presiden PKS: Olahraga...
Presiden PKS: Olahraga Jadi Jembatan Pembangunan Mental Generasi Muda
Infografis
Trump Frustrasi pada...
Trump Frustrasi pada Zelensky: Dia Bisa Kehilangan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved