Yusril: Perppu MK kehilangan makna & urgensinya
A
A
A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), langsung dikritik oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menilai Perppu MK yang telah ditandatangani oleh Presiden SBY itu telah kehilangan makna dan urgensinya. Sebab, kata Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini, Perpu tentang MK itu terlalu lama baru diterbitkan oleh Presiden SBY terhitung sejak ditangkapnya Ketua MK non-aktif Akil Mochtar pada tanggal 2 Oktober 2013 yang lalu.
"Tenggang waktu lebih dua minggu itu menyebabkan unsur kegentingan yang memaksa yang menjadi dasar diterbitkannya Perpu menjadi hilang," ujar Yusril di akun jejaring sosial Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, Kamis (17/10/2013) malam.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam waktu lebih dua minggu itu telah terjadi self recovery di tubuh MK sendiri. Self recovery itu terjadi, lanjut dia, karena intensifnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) menangani kasus Akil.
Sementara delapan hakim MK, sambung dia, dipimpin Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva juga berupaya sungguh-sungguh memulihkan kepercayaan rakyat melalui kinerja mereka.
"Berbagai putusan MK dalam dua minggu terakhir, tanpa Akil, membuat kepercayaan rakyat berangsur pulih. Adanya self recovery MK itu menyebabkan Perppu yang diterbitkan Presiden malam ini (Kamis) kehilangan makna dan urgensinya," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK, red) di Yogyakarta, Kamis, 17 Oktober 2013 malam.
Baca berita:
Ini isi Perppu penyelamatan MK
Yusril menilai Perppu MK yang telah ditandatangani oleh Presiden SBY itu telah kehilangan makna dan urgensinya. Sebab, kata Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini, Perpu tentang MK itu terlalu lama baru diterbitkan oleh Presiden SBY terhitung sejak ditangkapnya Ketua MK non-aktif Akil Mochtar pada tanggal 2 Oktober 2013 yang lalu.
"Tenggang waktu lebih dua minggu itu menyebabkan unsur kegentingan yang memaksa yang menjadi dasar diterbitkannya Perpu menjadi hilang," ujar Yusril di akun jejaring sosial Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, Kamis (17/10/2013) malam.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam waktu lebih dua minggu itu telah terjadi self recovery di tubuh MK sendiri. Self recovery itu terjadi, lanjut dia, karena intensifnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) menangani kasus Akil.
Sementara delapan hakim MK, sambung dia, dipimpin Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva juga berupaya sungguh-sungguh memulihkan kepercayaan rakyat melalui kinerja mereka.
"Berbagai putusan MK dalam dua minggu terakhir, tanpa Akil, membuat kepercayaan rakyat berangsur pulih. Adanya self recovery MK itu menyebabkan Perppu yang diterbitkan Presiden malam ini (Kamis) kehilangan makna dan urgensinya," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK, red) di Yogyakarta, Kamis, 17 Oktober 2013 malam.
Baca berita:
Ini isi Perppu penyelamatan MK
(kri)