Keterlibatan Akil di pilkada lain masih didalami
Kamis, 17 Oktober 2013 - 20:18 WIB
Keterlibatan Akil di pilkada lain masih didalami
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami pilkada lain yang disangkakan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sesuai pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengaku, belum mengetahui kebenaran penggunaan pasal 12 B itu terkait dengan dugaan keterlibatan Akil dalam kasus pilkada Halmahera, Maluku Tengah, Kabupaten Kampar, Riau, Kota Bandar Lampung, Lampung, dan Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Namun yang jelas, pasal tersebut terkait dengan tugas Akil sebagai hakim konstitusi MK dalam penanganan perkara sesuai kewenangan MK. Dia juga mengaku tidak mengetahui apakah pasal itu terkait dengan perkara judical review sebuah UU di MK.
"Objek sangkaan pasal 12 B itu pasti didalami. Tapi kan aku enggak tahu rinciannya. Kita tunggu saja tindakan yang dilakukan penyidik," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013) sore.
Lebih lanjut dia menyampaikan, hari ini penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk para tersangka kasus suap terhadap Akil.
Untuk tersangka Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, penyidik memeriksa Ude Arnold (wiraswasta), Alfridel Jinu (pensiunan), Daldin (pegawai negeri sipil), dan Jaya Samaya Monong (wiraswasta).
Untuk tersangka Akil, penyidik memeriksa sopir pribadi Akil, Daryono, untuk kedua kalinya. Sedangkan, untuk tersangka Susi Tur Andayani, dua saksi yakni Muhammad Awaludin (swasta) dan Dadang Priatna (swasta) yang dijadwalkan namun tidak hadir hingga kemarin sore.
Dia melanjutkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus Akil. KPK menghargai berbagai saran dan desakan yang disampaikan dari berbagai pihak terkait penerapan TPPU terhadap Akil. Tetapi kata dia, kesimpulan tersebut belum ada sampai kemarin. Menurutnya, KPK tentu akan mendasari penerapan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Kalau ada dua alat bukti yang cukup tentu bisa kita terapkan (TPPU). Tapi sampai saat ini belum ada," tandasnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengaku, belum mengetahui kebenaran penggunaan pasal 12 B itu terkait dengan dugaan keterlibatan Akil dalam kasus pilkada Halmahera, Maluku Tengah, Kabupaten Kampar, Riau, Kota Bandar Lampung, Lampung, dan Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Namun yang jelas, pasal tersebut terkait dengan tugas Akil sebagai hakim konstitusi MK dalam penanganan perkara sesuai kewenangan MK. Dia juga mengaku tidak mengetahui apakah pasal itu terkait dengan perkara judical review sebuah UU di MK.
"Objek sangkaan pasal 12 B itu pasti didalami. Tapi kan aku enggak tahu rinciannya. Kita tunggu saja tindakan yang dilakukan penyidik," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013) sore.
Lebih lanjut dia menyampaikan, hari ini penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk para tersangka kasus suap terhadap Akil.
Untuk tersangka Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, penyidik memeriksa Ude Arnold (wiraswasta), Alfridel Jinu (pensiunan), Daldin (pegawai negeri sipil), dan Jaya Samaya Monong (wiraswasta).
Untuk tersangka Akil, penyidik memeriksa sopir pribadi Akil, Daryono, untuk kedua kalinya. Sedangkan, untuk tersangka Susi Tur Andayani, dua saksi yakni Muhammad Awaludin (swasta) dan Dadang Priatna (swasta) yang dijadwalkan namun tidak hadir hingga kemarin sore.
Dia melanjutkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus Akil. KPK menghargai berbagai saran dan desakan yang disampaikan dari berbagai pihak terkait penerapan TPPU terhadap Akil. Tetapi kata dia, kesimpulan tersebut belum ada sampai kemarin. Menurutnya, KPK tentu akan mendasari penerapan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Kalau ada dua alat bukti yang cukup tentu bisa kita terapkan (TPPU). Tapi sampai saat ini belum ada," tandasnya.
(hyk)