Keterlibatan Akil di pilkada lain masih didalami

Kamis, 17 Oktober 2013 - 20:18 WIB
Keterlibatan Akil di...
Keterlibatan Akil di pilkada lain masih didalami
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami pilkada lain yang disangkakan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sesuai pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengaku, belum mengetahui kebenaran penggunaan pasal 12 B itu terkait dengan dugaan keterlibatan Akil dalam kasus pilkada Halmahera, Maluku Tengah, Kabupaten Kampar, Riau, Kota Bandar Lampung, Lampung, dan Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Namun yang jelas, pasal tersebut terkait dengan tugas Akil sebagai hakim konstitusi MK dalam penanganan perkara sesuai kewenangan MK. Dia juga mengaku tidak mengetahui apakah pasal itu terkait dengan perkara judical review sebuah UU di MK.

"Objek sangkaan pasal 12 B itu pasti didalami. Tapi kan aku enggak tahu rinciannya. Kita tunggu saja tindakan yang dilakukan penyidik," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013) sore.

Lebih lanjut dia menyampaikan, hari ini penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk para tersangka kasus suap terhadap Akil.

Untuk tersangka Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, penyidik memeriksa Ude Arnold (wiraswasta), Alfridel Jinu (pensiunan), Daldin (pegawai negeri sipil), dan Jaya Samaya Monong (wiraswasta).

Untuk tersangka Akil, penyidik memeriksa sopir pribadi Akil, Daryono, untuk kedua kalinya. Sedangkan, untuk tersangka Susi Tur Andayani, dua saksi yakni Muhammad Awaludin (swasta) dan Dadang Priatna (swasta) yang dijadwalkan namun tidak hadir hingga kemarin sore.

Dia melanjutkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus Akil. KPK menghargai berbagai saran dan desakan yang disampaikan dari berbagai pihak terkait penerapan TPPU terhadap Akil. Tetapi kata dia, kesimpulan tersebut belum ada sampai kemarin. Menurutnya, KPK tentu akan mendasari penerapan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada.

"Kalau ada dua alat bukti yang cukup tentu bisa kita terapkan (TPPU). Tapi sampai saat ini belum ada," tandasnya.
(hyk)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
30 Tahun Kudatuli, PDIP...
30 Tahun Kudatuli, PDIP Pentaskan Ulang Tragedi Berdarah Penyerbuan Kantor PDI
Jubir Otorita IKN Troy...
Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Besok
Kapolri Cup Shooting...
Kapolri Cup Shooting Championship 2026, Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet
Satgas Ketenagakerjaan...
Satgas Ketenagakerjaan Polri Tangani 97 Kasus, Pakar: Komitmen Kapolri Lindungi Buruh
Jaksa Agung Minta Maaf...
Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Sebut Kasus Eks Jampidus Jadi Momentum Berbenah
DPR Usul Kemenhaj Bentuk...
DPR Usul Kemenhaj Bentuk BLU untuk Kelola Asrama Haji
Infografis
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Kalahkan Haaland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved