Timwas: Ada kesalahan dalam putusan MA terkait Bank Century

Kamis, 17 Oktober 2013 - 15:20 WIB
Timwas: Ada kesalahan dalam putusan MA terkait Bank Century
Timwas: Ada kesalahan dalam putusan MA terkait Bank Century
A A A
Sindonews.com - Salah satu poin utama yang membuat Timwas Bank Century datng langsung ke Pengaadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, yaitu adanya kesalahan eksekusi dari keputusan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut diutarakan anggota Timwas Bank Century DPR RI Fahri Hamzah, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah.

Menurut Fahri, dalam putusan MA No 2838 K/Pdt/2011 di mana dalam putusan tersebut, MA memenangkan nasabah Antaboga memuat adanya beberapa kesalahan yang membuat PN Solo ragu untuk mengeksekusi putusan itu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ada beberapa kesalahan dalam administrasi yang menurut saya sangat fatal. Sehingga PN ragu untuk menjalankannya," ujar Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Kamis (17/10/2013).

Menurut Fahri selain akan dilaporkanya temuan kesalahan dalam keputusan MA dalam rapat Timwas Bank Century. Timwas juga akan melayangkan surat kepada MA untuk meminta penjelaasan sejelas-jelasnya menyngkut putusan tersebut.

"Ini juga untuk segera memberikan kejelasan, termasuk segera mempercepat putusan PK yang diajukan Bank Mutiara untuk menghindari kesan tarik ulur," paparnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kun Maryoso, mengatakan bila saat ini pihaknya tengah mengajukan fatwa kepada MA terkait keputusannya tersebut. Upaya ini ditujukan agar pengajuan PK dan gugatan penolakan eksekusi yang meminta tidak ada pelaksanaan eksekusi selama gugatan berlangsung.

"Fatwa ini diminta karena adanya gugatan terkait Bank Century itu jugaa adanya PK. Kita tunggu saja fatwa tersebut," pungkasnya.

Baca juga berita Gerah diteriaki, Fahri Hamzah temui pendemo di PN Solo.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7241 seconds (0.1#10.140)