Datang ke Solo, Timwas Century bantah intervensi putusan MA

Kamis, 17 Oktober 2013 - 15:06 WIB
Datang ke Solo, Timwas...
Datang ke Solo, Timwas Century bantah intervensi putusan MA
A A A
Sindonews.com - Anggota Timwas Century Fahri Hamzah melakukan pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Solo Herman H Hutapea. Namun kedatangan anggota dewan tersebut disambut aksi unjuk rasa.

Fahri Hamzah menghadapi masa dengan memberikan penjelasan kedatangannya bersama anggota timwas lainnya, Chandra Tirta Wijaya, ke Solo bukan untuk mengintervensi putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Fahri mengatakan kedatangannya ke PN hanya melaksanakan tugas selaku anggota Timwas Century DPR RI untuk melihat dari dekat, sejauh mana putusan hukum tersebut telah dilaksanakan.

Menurut Fahri, selaku Timwas Bank Century ada empat poin utama yang dibebankan kepada pihaknya serta Timwas Bank Century sehingga pihaknya terbang ke Kota Solo.

Keempat wewenang Timwas yang harus dijalankan, ungkap politikus PKS ini yaitu mengawasi kasus hukumnya, mengawasi pengembalian aset, mengawasi proses pembayaran ganti rugi nasabah Bank Century ,termasuk nasabah Antaboga, dan membahas perangkat perundang-undangan terkait kasus tersebut.

Menurut Fahri,berdasarkan keputusan MA, Bank Century yang telah berubah menjadi Bank Mutiara tetap diwajibkan untuk mengembalikan dana nasahab senilai Rp41 miliar. Selain itu, Timwas memastikan bila Bank Mutiara tetap dalam kondisi sehat dan bersih serta terlepas dari utang sebelum siap untuk ditawarkan.

Selama kondisi bank belum sehat benar, maka bank tidak akan bisa dijual dengan harga tinggi jika syarat sebagai bank sehat tidak terpenuhi.

"Atas dasar itulah Timwas Century harus memastikan, bank tersebut harus bersih dari segala. Kami hanya perlu menanyakan sudah ada putusannya dari MA, tetapi PN tidak segera mengeluarkan putusan eksekusinya. Dari pertemuan ini kami mendapat data penting yang menjadi alasan PN tidak segera melaksanakannya. Tidak ada niatan dari kami untuk intervensi hukum," teriak Fahri di hadapan massa pengunjuk rasa, Kamis (17/10/2013).

Selain itu, teriak Fahri, dirinya selaku anggota Timwas Bank Century, tiba di PN untuk menanyakan putusan MA soal gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo. Sementara itu Pengacara AMPS Wahyu Baskoro tetap tidak bisa menerima apapun yang diutarakan Fahri.

Sebab, ungkap Wahyu, sesuai dengan UU nomer 22 tahun 2004 kewenangan pengawasan hakim dan hakim konstitusi pasal 39 dan pasal 40 beradaa di Komisi Yudisial.

"Kalau Fahri memang datang ke PN atas nama Timwas Bank Century, kenapa dia datang melalui pintu belakang. Kalau dia datang ke Solo sebagai Timwas Bank Century, Fahri pasti paham bila legislatif tidak berhak mengintervensi hukum. Sehingga apapun yang diutarakan Fahri kami tidak bisa menerima," tegasnya.

Baca juga berita Tak terima Timwas Century datang, AMPS & polisi bentrok.
(lal)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved