Datang ke Solo, Timwas Century bantah intervensi putusan MA
Kamis, 17 Oktober 2013 - 15:06 WIB
Datang ke Solo, Timwas Century bantah intervensi putusan MA
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Timwas Century Fahri Hamzah melakukan pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Solo Herman H Hutapea. Namun kedatangan anggota dewan tersebut disambut aksi unjuk rasa.
Fahri Hamzah menghadapi masa dengan memberikan penjelasan kedatangannya bersama anggota timwas lainnya, Chandra Tirta Wijaya, ke Solo bukan untuk mengintervensi putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Fahri mengatakan kedatangannya ke PN hanya melaksanakan tugas selaku anggota Timwas Century DPR RI untuk melihat dari dekat, sejauh mana putusan hukum tersebut telah dilaksanakan.
Menurut Fahri, selaku Timwas Bank Century ada empat poin utama yang dibebankan kepada pihaknya serta Timwas Bank Century sehingga pihaknya terbang ke Kota Solo.
Keempat wewenang Timwas yang harus dijalankan, ungkap politikus PKS ini yaitu mengawasi kasus hukumnya, mengawasi pengembalian aset, mengawasi proses pembayaran ganti rugi nasabah Bank Century ,termasuk nasabah Antaboga, dan membahas perangkat perundang-undangan terkait kasus tersebut.
Menurut Fahri,berdasarkan keputusan MA, Bank Century yang telah berubah menjadi Bank Mutiara tetap diwajibkan untuk mengembalikan dana nasahab senilai Rp41 miliar. Selain itu, Timwas memastikan bila Bank Mutiara tetap dalam kondisi sehat dan bersih serta terlepas dari utang sebelum siap untuk ditawarkan.
Selama kondisi bank belum sehat benar, maka bank tidak akan bisa dijual dengan harga tinggi jika syarat sebagai bank sehat tidak terpenuhi.
"Atas dasar itulah Timwas Century harus memastikan, bank tersebut harus bersih dari segala. Kami hanya perlu menanyakan sudah ada putusannya dari MA, tetapi PN tidak segera mengeluarkan putusan eksekusinya. Dari pertemuan ini kami mendapat data penting yang menjadi alasan PN tidak segera melaksanakannya. Tidak ada niatan dari kami untuk intervensi hukum," teriak Fahri di hadapan massa pengunjuk rasa, Kamis (17/10/2013).
Selain itu, teriak Fahri, dirinya selaku anggota Timwas Bank Century, tiba di PN untuk menanyakan putusan MA soal gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo. Sementara itu Pengacara AMPS Wahyu Baskoro tetap tidak bisa menerima apapun yang diutarakan Fahri.
Sebab, ungkap Wahyu, sesuai dengan UU nomer 22 tahun 2004 kewenangan pengawasan hakim dan hakim konstitusi pasal 39 dan pasal 40 beradaa di Komisi Yudisial.
"Kalau Fahri memang datang ke PN atas nama Timwas Bank Century, kenapa dia datang melalui pintu belakang. Kalau dia datang ke Solo sebagai Timwas Bank Century, Fahri pasti paham bila legislatif tidak berhak mengintervensi hukum. Sehingga apapun yang diutarakan Fahri kami tidak bisa menerima," tegasnya.
Baca juga berita Tak terima Timwas Century datang, AMPS & polisi bentrok.
Fahri Hamzah menghadapi masa dengan memberikan penjelasan kedatangannya bersama anggota timwas lainnya, Chandra Tirta Wijaya, ke Solo bukan untuk mengintervensi putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Fahri mengatakan kedatangannya ke PN hanya melaksanakan tugas selaku anggota Timwas Century DPR RI untuk melihat dari dekat, sejauh mana putusan hukum tersebut telah dilaksanakan.
Menurut Fahri, selaku Timwas Bank Century ada empat poin utama yang dibebankan kepada pihaknya serta Timwas Bank Century sehingga pihaknya terbang ke Kota Solo.
Keempat wewenang Timwas yang harus dijalankan, ungkap politikus PKS ini yaitu mengawasi kasus hukumnya, mengawasi pengembalian aset, mengawasi proses pembayaran ganti rugi nasabah Bank Century ,termasuk nasabah Antaboga, dan membahas perangkat perundang-undangan terkait kasus tersebut.
Menurut Fahri,berdasarkan keputusan MA, Bank Century yang telah berubah menjadi Bank Mutiara tetap diwajibkan untuk mengembalikan dana nasahab senilai Rp41 miliar. Selain itu, Timwas memastikan bila Bank Mutiara tetap dalam kondisi sehat dan bersih serta terlepas dari utang sebelum siap untuk ditawarkan.
Selama kondisi bank belum sehat benar, maka bank tidak akan bisa dijual dengan harga tinggi jika syarat sebagai bank sehat tidak terpenuhi.
"Atas dasar itulah Timwas Century harus memastikan, bank tersebut harus bersih dari segala. Kami hanya perlu menanyakan sudah ada putusannya dari MA, tetapi PN tidak segera mengeluarkan putusan eksekusinya. Dari pertemuan ini kami mendapat data penting yang menjadi alasan PN tidak segera melaksanakannya. Tidak ada niatan dari kami untuk intervensi hukum," teriak Fahri di hadapan massa pengunjuk rasa, Kamis (17/10/2013).
Selain itu, teriak Fahri, dirinya selaku anggota Timwas Bank Century, tiba di PN untuk menanyakan putusan MA soal gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo. Sementara itu Pengacara AMPS Wahyu Baskoro tetap tidak bisa menerima apapun yang diutarakan Fahri.
Sebab, ungkap Wahyu, sesuai dengan UU nomer 22 tahun 2004 kewenangan pengawasan hakim dan hakim konstitusi pasal 39 dan pasal 40 beradaa di Komisi Yudisial.
"Kalau Fahri memang datang ke PN atas nama Timwas Bank Century, kenapa dia datang melalui pintu belakang. Kalau dia datang ke Solo sebagai Timwas Bank Century, Fahri pasti paham bila legislatif tidak berhak mengintervensi hukum. Sehingga apapun yang diutarakan Fahri kami tidak bisa menerima," tegasnya.
Baca juga berita Tak terima Timwas Century datang, AMPS & polisi bentrok.
(lal)