Hindari penyitaan KPK, Wawan bersiasat amankan aset
A
A
A
Sindonews.com - Anak buah tersangka Tb Chaeri Wardhana alias Wawan, diduga sedang berupaya mengamankan sejumlah sertifikat dan aset properti dengan mengubah nama kepemilikan.
Pengubahan nama ini dilakukan untuk menghindari upaya paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa penyitaan aset. Hal tersebut dilakukan dalam pekan ini.
Staf Wawan ditenggarai tengah menghitung dan menginventarisir aset berupa peroperti, sertifikat tanah, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor dan mobil.
Tujuannya untuk mengubah kepemilikan yang sebelumnya atas nama Wawan ke nama orang lain. "Akan balik nama. Semua nama TCW akan diganti," ujar seorang sumber yang tak ingin disebutkan namanya, saat berbincang dengan wartawan, Kamis (17/10/2013).
Sumber itu menuturkan, kalau soal berkas atau dokumen milik Wawan, ada satu tempat yang sulit digeledah KPK. KPK lanjutnya, tidak mungkin dapat membukanya, karena terhubung dengan identitas Wawan.
Berkas dokumen sertifikat tersebut disebut-sebut lolos dari penggeledahan tim penyidik KPK di kediaman Wawan, di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Jakarta Selatan pada Kamis 3 Oktober 2013.
"Di Denpasar itu (yang rumah baru atau sebelah kanan) ada dinding yang bisa di balik, ada ruangan lain di situ. Itu (ruangan) isinya akta-akta tanah, BPKB-BPKB, dan aset properti. Dan KPK enggak mungkin bisa buka itu. Karena itu finger print, cuma TCW doang yang bisa akses dan masuk," tandasnya.
Wawan sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pemberi suap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dan advokat sekaligus politikus Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan (PDIP) Susi Tur Andayani dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga berita Airin: Ini ujian yang harus dijalani.
Pengubahan nama ini dilakukan untuk menghindari upaya paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa penyitaan aset. Hal tersebut dilakukan dalam pekan ini.
Staf Wawan ditenggarai tengah menghitung dan menginventarisir aset berupa peroperti, sertifikat tanah, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor dan mobil.
Tujuannya untuk mengubah kepemilikan yang sebelumnya atas nama Wawan ke nama orang lain. "Akan balik nama. Semua nama TCW akan diganti," ujar seorang sumber yang tak ingin disebutkan namanya, saat berbincang dengan wartawan, Kamis (17/10/2013).
Sumber itu menuturkan, kalau soal berkas atau dokumen milik Wawan, ada satu tempat yang sulit digeledah KPK. KPK lanjutnya, tidak mungkin dapat membukanya, karena terhubung dengan identitas Wawan.
Berkas dokumen sertifikat tersebut disebut-sebut lolos dari penggeledahan tim penyidik KPK di kediaman Wawan, di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Jakarta Selatan pada Kamis 3 Oktober 2013.
"Di Denpasar itu (yang rumah baru atau sebelah kanan) ada dinding yang bisa di balik, ada ruangan lain di situ. Itu (ruangan) isinya akta-akta tanah, BPKB-BPKB, dan aset properti. Dan KPK enggak mungkin bisa buka itu. Karena itu finger print, cuma TCW doang yang bisa akses dan masuk," tandasnya.
Wawan sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pemberi suap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dan advokat sekaligus politikus Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan (PDIP) Susi Tur Andayani dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga berita Airin: Ini ujian yang harus dijalani.
(maf)