Janedjri siap lepas jabatan Sekjen MK
A
A
A
Sindonews.com - Pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan penyegaraan terhadap posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, ditanggapi positif oleh Sekjen MK Janedjri M Gaffar.
Janedjri menyatakan siap melepas jabatannya. "Pasti harus butuh penyegaran, saya setuju," ujar Janedjri di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2013).
Dia pun mengaku siap mematuhi peraturan yang ada, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2002, dimana maksimum masa jabatan lima tahun untuk pejabat eselon 1.
"Patuh pada peraturan kalau pimpinan diusulkan dari Ketua MK ke Pak Presiden. Kalau mereka memandang saya sudah cukup, ya saya siap," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menyarankan agar Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan penyegaraan terhadap posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, yang saat ini masih dijabat oleh Janedjri M Gaffar.
Menurut Dipo, Janedjri M Gaffar sudah seharusnya diganti. Sebab sudah melampaui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2002, di mana maksimum lima tahun untuk pejabat eselon 1.
Baca berita sebelumnya Dipo, Alam minta Sekjen MK diganti
Janedjri menyatakan siap melepas jabatannya. "Pasti harus butuh penyegaran, saya setuju," ujar Janedjri di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2013).
Dia pun mengaku siap mematuhi peraturan yang ada, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2002, dimana maksimum masa jabatan lima tahun untuk pejabat eselon 1.
"Patuh pada peraturan kalau pimpinan diusulkan dari Ketua MK ke Pak Presiden. Kalau mereka memandang saya sudah cukup, ya saya siap," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menyarankan agar Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan penyegaraan terhadap posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, yang saat ini masih dijabat oleh Janedjri M Gaffar.
Menurut Dipo, Janedjri M Gaffar sudah seharusnya diganti. Sebab sudah melampaui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2002, di mana maksimum lima tahun untuk pejabat eselon 1.
Baca berita sebelumnya Dipo, Alam minta Sekjen MK diganti
(lal)