Refly Harun usul dibentuk panel ahli hakim konstitusi

Jum'at, 11 Oktober 2013 - 06:40 WIB
Refly Harun usul dibentuk...
Refly Harun usul dibentuk panel ahli hakim konstitusi
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengalami kekosongan jabatan terhadap dua hakim konstitusi, yakni Ketua MK AKil Mochtar dan Harjono yang akan habis masa jabatannya pada April 2014.

Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) yang tengah dirancang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diharapkan dapat meregenerasi hakim konstitusi yang lebih baik lagi dan jauh dari unsur politik.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Refly Harun mengatakan, proses seleksi hakim konstitusi tidak hanya boleh dilakukan oleh DPR saja. Perlu dibentuk panel ahli hakim konstitusi untuk menilai kelayakan dan kepatutan hakim konstitusi.

"Jadi nanti fit n proper test selain dilakukan oleh DPR, juga dilakukan oleh panel ahli," ujar Refly saat berbincang dengan Sndonews, Jumat (11/10/2013).

Refly menjelaskan, setelah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR, panel ahli hakim konstitusi melakukan penilaian terhadap calon hakim konstitusi. Jika lolos seleksi pada dua tahap tersebut, maka para calon hakim konstitusi layak diajukan kepada Presiden untuk dilantik.

"Silakan DPR mencari calon hakim konstitusi, kemudian dilakukan fit n proper test, kemudian kalau dinyatakan lolos, diteruskan ke panel ahli, kalau lolos, diteruskan kepada presiden," terang pria yang meraih gelar master hukum hak asasi di Universitas Notre Dame, Amerika Serikat ini.

Lebih lanjut dia menjelaskan, panel ahli hakim konstitusi sebaiknya adalah tokoh independen dan praktisi senior yang mana panel terebut dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY). "Jadi mereka yang bisa jadi hakim konstitusi, yang layak dinilai oleh DPR dan panel ahli," jelasnya.

Dengan mekanisme ini, lanjut dia, kualitas hakim konstitusi akan lebih terjaga dan terbebas dari unsur politik uang.

Baca juga berita Substansi Perpu MK harus jadi perhatian publik.
(lal)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Infografis
Hamas dan Fatah Bersatu...
Hamas dan Fatah Bersatu hadapi Usul Penencaplokan Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved