Gali pelanggaran etik Akil, MKK cecar Anwar Usman
A
A
A
Sindonews.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman selesai mejalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
MKK memeriksa Anwar untuk menggali informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik, Ketua MK nonatif Akil Mochtar, lantaran diduga menerima suap saat menangani sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Anwar menjelaskan, MKK mengonfirmasi banyak hal termasuk saat menangani sengketa pemilukada bersama Akil Mochtar dan tata cara persidangan saat menangani sengketa pemilukada.
"Hal-hal yang normatif. Tentang keputusan panel dan majelis. Ditanya tata cara persidangan segala macam," kata Anwar usai menjalani pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2013).
Anwar menjelaskan, dalam menangani sengketa pemilukada, semua hakim konstitusi mempunyai kesempatan sama. Bahkan, Anwar mengklaim tidak ada upaya untuk mempengaruhi hakim yang lainnya. "Semua anggota punya hak yang sama," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua MK Akil Mochtar, Rabu, 2 Oktober 2013. Dia ditangkap di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, bersama anggota DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornellis Nalau.
Dalam operasi tersebut KPK menyita sejumlah uang dalam mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika bernilai Rp3 miliar, yang diduga dijadikan uang suap kepada Akil untuk pengurusan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di MK.
Setelah menangkap Akil Mochtar, Chairun Nisa, dan Cornelis, penyidik KPK bergerak ke Hotel Redtop, Jakarta Pusat, dan menangkap Hamid Bintih, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan stafnya, Dhani.
Akil juga diduga terlibat pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, dan menerima uang Rp1 miliar dari adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana. Uang itu diberikan lewat pengacaranya, Susi Tur Andayani.
Baca juga berita Rekening Akil Mochtar diblokir KPK.
MKK memeriksa Anwar untuk menggali informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik, Ketua MK nonatif Akil Mochtar, lantaran diduga menerima suap saat menangani sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Anwar menjelaskan, MKK mengonfirmasi banyak hal termasuk saat menangani sengketa pemilukada bersama Akil Mochtar dan tata cara persidangan saat menangani sengketa pemilukada.
"Hal-hal yang normatif. Tentang keputusan panel dan majelis. Ditanya tata cara persidangan segala macam," kata Anwar usai menjalani pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2013).
Anwar menjelaskan, dalam menangani sengketa pemilukada, semua hakim konstitusi mempunyai kesempatan sama. Bahkan, Anwar mengklaim tidak ada upaya untuk mempengaruhi hakim yang lainnya. "Semua anggota punya hak yang sama," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua MK Akil Mochtar, Rabu, 2 Oktober 2013. Dia ditangkap di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, bersama anggota DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornellis Nalau.
Dalam operasi tersebut KPK menyita sejumlah uang dalam mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika bernilai Rp3 miliar, yang diduga dijadikan uang suap kepada Akil untuk pengurusan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di MK.
Setelah menangkap Akil Mochtar, Chairun Nisa, dan Cornelis, penyidik KPK bergerak ke Hotel Redtop, Jakarta Pusat, dan menangkap Hamid Bintih, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan stafnya, Dhani.
Akil juga diduga terlibat pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, dan menerima uang Rp1 miliar dari adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana. Uang itu diberikan lewat pengacaranya, Susi Tur Andayani.
Baca juga berita Rekening Akil Mochtar diblokir KPK.
(lal)