Gali pelanggaran etik Akil, MKK cecar Anwar Usman

Kamis, 10 Oktober 2013 - 23:41 WIB
Gali pelanggaran etik...
Gali pelanggaran etik Akil, MKK cecar Anwar Usman
A A A
Sindonews.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman selesai mejalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

MKK memeriksa Anwar untuk menggali informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik, Ketua MK nonatif Akil Mochtar, lantaran diduga menerima suap saat menangani sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Anwar menjelaskan, MKK mengonfirmasi banyak hal termasuk saat menangani sengketa pemilukada bersama Akil Mochtar dan tata cara persidangan saat menangani sengketa pemilukada.

"Hal-hal yang normatif. Tentang keputusan panel dan majelis. Ditanya tata cara persidangan segala macam," kata Anwar usai menjalani pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2013).

Anwar menjelaskan, dalam menangani sengketa pemilukada, semua hakim konstitusi mempunyai kesempatan sama. Bahkan, Anwar mengklaim tidak ada upaya untuk mempengaruhi hakim yang lainnya. "Semua anggota punya hak yang sama," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua MK Akil Mochtar, Rabu, 2 Oktober 2013. Dia ditangkap di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, bersama anggota DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornellis Nalau.

Dalam operasi tersebut KPK menyita sejumlah uang dalam mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika bernilai Rp3 miliar, yang diduga dijadikan uang suap kepada Akil untuk pengurusan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di MK.

Setelah menangkap Akil Mochtar, Chairun Nisa, dan Cornelis, penyidik KPK bergerak ke Hotel Redtop, Jakarta Pusat, dan menangkap Hamid Bintih, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan stafnya, Dhani.

Akil juga diduga terlibat pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, dan menerima uang Rp1 miliar dari adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana. Uang itu diberikan lewat pengacaranya, Susi Tur Andayani.

Baca juga berita Rekening Akil Mochtar diblokir KPK.
(lal)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved