Refly Harun: 3 hal yang harus diakomodir dalam Perpu MK

Jum'at, 11 Oktober 2013 - 08:55 WIB
Refly Harun: 3 hal yang...
Refly Harun: 3 hal yang harus diakomodir dalam Perpu MK
A A A
Sindonews.com - Kredibilitas Mahkamah Konstitusi (MK) terkikis oleh Ketuanya sendiri yakni Akil Mochtar, yang tertangkap tangan melakukan praktik suap dalam penanganan perkara sengketa pemilukada di MK.

Lembaga negara penegak hukum tertinggi itu kini tidak dipercaya akan memberikan putusan yang adil dalam tiap perkara yang diadilinya, lantaran hakim konstitusi yang memiliki latar belakang partai politik masih tersisa di MK yaitu Patrialis Akbar.

Patrialis diketahui pernah menjadi elite Partai Amanat Nasional, sedangkan Akil diketahui mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).

Saat ini MK kehilangan satu hakim konstitusi sekaligus Ketua MK yakni Akil Mochtar. Kemudian dalam waktu dekat Hakim Konstitusi Harjono juga akan habis masa jabatannya. Sehingga akan dilakukan pemilihan dua hakim konstitusi dalam waktu dekat.

Diharapkan, hakim konstitusi berikutnya memiliki kredibilitas yang mumpuni dan terbebas dari latar belakang partai politik dan kepentingan partai politik.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Refly Harun menilai, masih ada upaya penyelamat MK yang tidak lagi dipercaya publik sebagai lembaga penegak hukum yang adil. Dia mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang MK harus mengakomodir hakim konstitusi bebas dari keanggotaan partai dalam jangka waktu tertentu.

"Saya termasuk yang mendukung Perpu. Jadi itu harus mengatur tiga hal, pertama pengawasan hakim konstitusi, kedua mengatur metode rekrutmen hakim konstitusi, ketiga mengatur persyaratan sebagai hakim konstitusi," papar Refly saat berbincang dengan Sindonews, Jumat (11/10/2013).

Dia menjelaskan, dalam Perpu MK perlu dijelaskan lebih detail mengenai latar belakang calon hakim konstitusi dari partai politik. "Dalam persyaratan ini harus tegas disebutkan calon hakim konstitusi bukan anggota parpo sekurangnya lima tahun," tegas pria yang meraih gelar master hukum hak asasi di Universitas Notre Dame, Amerika Serikat ini.

Jika tidak mengakomodir tiga hal tersebut, lanjut dia, lebih baik draf Perpu MK yang disusun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ditolak oleh DPR. "Kalau isinya bukan itu, kita enggak dukung," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden SBY memutuskan akan menerbitkan Perpu untuk mengatur persyaratan, aturan dan mekanisme seleksi dan pemilihan hakim konstitusi, juga mengatur pengawasan hakim konstitusi.

Keputusan SBY ini diambil sebagai respons terhadap ditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dugaan menerima suap dari anggota DPR terkait penanganan perkara sengketa pemilukada di MK.

Baca juga berita SBY terlalu tergesa-gesa tanggapi kasus Akil.
(lal)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Pisah Sambut Hakim Mahkamah...
Pisah Sambut Hakim Mahkamah Konstitusi
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Berita Terkini
BPOM Terbitkan Izin...
BPOM Terbitkan Izin Edar Obat Deteksi Dini Kanker yang Dikembangkan Bio Farma
1 jam yang lalu
Karier Letjen Djaka...
Karier Letjen Djaka Budi Utama, Kopassus yang Dikabarkan Jadi Dirjen Bea Cukai
1 jam yang lalu
Kejagung: Kasus Kredit...
Kejagung: Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Ini Rinciannya
2 jam yang lalu
Dukung Ketahanan Pangan...
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG, Ketua DPD RI Siapkan Program Senator Menanam
3 jam yang lalu
Kementrans-Pandutani...
Kementrans-Pandutani Indonesia Bersinergi Akselerasi Program Transformasi Transmigrasi
4 jam yang lalu
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
Jurnalis Inggris: Pakistan...
Jurnalis Inggris: Pakistan Pemenang dalam Perang dengan India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved