KY awasi MK didasari UUD 1945

Jum'at, 11 Oktober 2013 - 01:02 WIB
KY awasi MK didasari UUD 1945
KY awasi MK didasari UUD 1945
A A A
Sindonews.com - Di tengah polemik pengawasan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi Yudisial (KY), hal tersebut bisa dikembalikan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Di mana KY memiliki wewenang menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Hal itu dikatakan Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Sri Hastuti Puspitasari.

"Kata hakim di sini harus pula dimaknai hakim konstitusi, meskipun secara lugas tidak dikatakan demikian. Dari kasus Akil ini sebenarnya, makin menguatkan alasan pengawasan perilaku hakim-hakim konstitusi di MK," kata Sri di Yogyakarta, Kamis 10 Oktober 2013.

Secara detail, menurut Sri Hastuti, pengawasan MK oleh KY memang bisa dikatakan bertentangan dengan keputusan MK yang telah membatalkan fungsi pengawasan yang dimiliki KY terhadap MK pada UU Nomor 22 Tahun 2004.

"Namun dalam hal ini, pengawasan KY terhadap MK tidak bertentangan dengan norma UUD Pasal 24B ayat 1, di mana KY hanya bertindak menegakkkan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim," imbuhnya.

Baca juga berita terkait, Hakim MK keukeuh tolak KY awasi MK.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6538 seconds (0.1#10.140)