KY awasi MK didasari UUD 1945

Jum'at, 11 Oktober 2013 - 01:02 WIB
KY awasi MK didasari...
KY awasi MK didasari UUD 1945
A A A
Sindonews.com - Di tengah polemik pengawasan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi Yudisial (KY), hal tersebut bisa dikembalikan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Di mana KY memiliki wewenang menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Hal itu dikatakan Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Sri Hastuti Puspitasari.

"Kata hakim di sini harus pula dimaknai hakim konstitusi, meskipun secara lugas tidak dikatakan demikian. Dari kasus Akil ini sebenarnya, makin menguatkan alasan pengawasan perilaku hakim-hakim konstitusi di MK," kata Sri di Yogyakarta, Kamis 10 Oktober 2013.

Secara detail, menurut Sri Hastuti, pengawasan MK oleh KY memang bisa dikatakan bertentangan dengan keputusan MK yang telah membatalkan fungsi pengawasan yang dimiliki KY terhadap MK pada UU Nomor 22 Tahun 2004.

"Namun dalam hal ini, pengawasan KY terhadap MK tidak bertentangan dengan norma UUD Pasal 24B ayat 1, di mana KY hanya bertindak menegakkkan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim," imbuhnya.

Baca juga berita terkait, Hakim MK keukeuh tolak KY awasi MK.
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Pancasila yang Kita...
Pancasila yang Kita Peringati, Pancasila yang Kita Khianati
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved