25 Pasal UU Ormas digugat PP Muhammadiyah
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 25 Pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), digugat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam Undang-Undang Ormas ini memang ada 90 Pasal, hampir 25 Pasal kita judicial review (uji materil), dan itu jantungnya," kata Ketua Tim Kuasa Hukum PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri, usai menjalani sidang perdana Uji Materil UU Ormas di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2013).
Sebanyak 25 Pasal tersebut adalah Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan (2), Pasal 34 ayat (1) Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38.
Kemudian, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 58, serta Pasal 59 ayat (1) dan (3) huruf a UU Ormas. "Jadi, dengan pasal itu saja, Undang-Undang Ormas ini bisa berhenti," ucapnya.
Dalam permohonannya, PP Muhammadiyah menilai, sejumlah Pasal yang digugat tersebut bertentangan dengan paragraf keempat pembukaan UUD 1945, lantaran memberikan pembatasan hak asasi manusia (HAM) untuk berserikat dan berkumpul.
Dan menurutnya, PP Muhammadiyah merasa dirugikan. Sebab, lanjut dia, Muhammadiyah kini bukan lagi sebagai ormas. "Tapi sudah naik pangkat, karena lahir sebelum Republik ini berdiri, yaitu pada 1912 pada waktu kolonial Belanda dan gerakannya demokrasi bukan ormas," tuturnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, UU Ormas ini menggantikan undang-undang lama, namun jauh lebih represif. "Undang-undang lama hanya 23 Pasal, ini hampir 93 Pasal. Karena itu kita tidak menghendaki, Muhammadiyah nanti terganggu. Maka dari itu, PP Muhammadiyah menginginkan agar seluruh Undang-undang Ormas tersebut dibatalkan," pungkasnya.
"Dalam Undang-Undang Ormas ini memang ada 90 Pasal, hampir 25 Pasal kita judicial review (uji materil), dan itu jantungnya," kata Ketua Tim Kuasa Hukum PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri, usai menjalani sidang perdana Uji Materil UU Ormas di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2013).
Sebanyak 25 Pasal tersebut adalah Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan (2), Pasal 34 ayat (1) Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38.
Kemudian, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 58, serta Pasal 59 ayat (1) dan (3) huruf a UU Ormas. "Jadi, dengan pasal itu saja, Undang-Undang Ormas ini bisa berhenti," ucapnya.
Dalam permohonannya, PP Muhammadiyah menilai, sejumlah Pasal yang digugat tersebut bertentangan dengan paragraf keempat pembukaan UUD 1945, lantaran memberikan pembatasan hak asasi manusia (HAM) untuk berserikat dan berkumpul.
Dan menurutnya, PP Muhammadiyah merasa dirugikan. Sebab, lanjut dia, Muhammadiyah kini bukan lagi sebagai ormas. "Tapi sudah naik pangkat, karena lahir sebelum Republik ini berdiri, yaitu pada 1912 pada waktu kolonial Belanda dan gerakannya demokrasi bukan ormas," tuturnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, UU Ormas ini menggantikan undang-undang lama, namun jauh lebih represif. "Undang-undang lama hanya 23 Pasal, ini hampir 93 Pasal. Karena itu kita tidak menghendaki, Muhammadiyah nanti terganggu. Maka dari itu, PP Muhammadiyah menginginkan agar seluruh Undang-undang Ormas tersebut dibatalkan," pungkasnya.
(maf)