25 Pasal UU Ormas digugat PP Muhammadiyah

Kamis, 10 Oktober 2013 - 20:44 WIB
25 Pasal UU Ormas digugat...
25 Pasal UU Ormas digugat PP Muhammadiyah
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 25 Pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), digugat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam Undang-Undang Ormas ini memang ada 90 Pasal, hampir 25 Pasal kita judicial review (uji materil), dan itu jantungnya," kata Ketua Tim Kuasa Hukum PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri, usai menjalani sidang perdana Uji Materil UU Ormas di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2013).

Sebanyak 25 Pasal tersebut adalah Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan (2), Pasal 34 ayat (1) Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38.

Kemudian, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 58, serta Pasal 59 ayat (1) dan (3) huruf a UU Ormas. "Jadi, dengan pasal itu saja, Undang-Undang Ormas ini bisa berhenti," ucapnya.

Dalam permohonannya, PP Muhammadiyah menilai, sejumlah Pasal yang digugat tersebut bertentangan dengan paragraf keempat pembukaan UUD 1945, lantaran memberikan pembatasan hak asasi manusia (HAM) untuk berserikat dan berkumpul.

Dan menurutnya, PP Muhammadiyah merasa dirugikan. Sebab, lanjut dia, Muhammadiyah kini bukan lagi sebagai ormas. "Tapi sudah naik pangkat, karena lahir sebelum Republik ini berdiri, yaitu pada 1912 pada waktu kolonial Belanda dan gerakannya demokrasi bukan ormas," tuturnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, UU Ormas ini menggantikan undang-undang lama, namun jauh lebih represif. "Undang-undang lama hanya 23 Pasal, ini hampir 93 Pasal. Karena itu kita tidak menghendaki, Muhammadiyah nanti terganggu. Maka dari itu, PP Muhammadiyah menginginkan agar seluruh Undang-undang Ormas tersebut dibatalkan," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Muhammadiyah Masuk 10...
Muhammadiyah Masuk 10 Organisasi Keagamaan Terkaya di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved