Mahfud ingin MKK dipermanenkan
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD berharap, agar Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) yang kini ikut membantu menangani perkara pelanggaran etik dalam dugaan suap mantan Ketua MK Akil Mochtar, bisa dipermanenkan.
"Sekarang kalau perlu awasi MK tadi, maka saya setuju Majelis Kehormatan Hakim dibentuk secara permanen," kata Mahfud di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013).
Kata dia, MKK ini bisa berisi tokoh-tokoh dari Komisi Yudisial (KY) atau tokoh eksternal lainnya. "Bisa tokoh KY masuk, tokoh lain masuk, tapi pengawas yang sifatnya fungsional tidak bisa," tegasnya.
Terakhir kata Mahfud, MK tak bisa mengatur pengawasaan dari dirinya sendiri, sehingga perlu adanya pihak lain yang mengawasi. "Ketika MK putuskan bahwa KY tidak berwenang awasi MK, saya sangat kecewa. MK tidak pernah bisa mengatur pengawasan pada dirinya sendiri. Tapi, karena sudah dibatalkan, maka KY tidak bisa lagi awasi MK," tuntasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman menilai, jika MK terkesan menolak diawasi. "Saya melihat MK kok seperti terkesan menolak diawasi. Itu dari kesan saya terhadap hakim Haryono yang seperti tidak mau diawasi. Ada apa hakim MK itu," tutur Eman disela-sela pemantauan sidang hakim suap bansos di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kecurigaan tersebut semakin bertambah, kala MK akan membentuk tim etik yang terdiri dari para ahli hukum dari internal MK. Padahal, lanjut dia, KY adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengawasi kinerja para hakim. "Catat itu," tegasnya.
Baca juga berita terkait, KY sebut MK terkesan menolak diawasi.
"Sekarang kalau perlu awasi MK tadi, maka saya setuju Majelis Kehormatan Hakim dibentuk secara permanen," kata Mahfud di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013).
Kata dia, MKK ini bisa berisi tokoh-tokoh dari Komisi Yudisial (KY) atau tokoh eksternal lainnya. "Bisa tokoh KY masuk, tokoh lain masuk, tapi pengawas yang sifatnya fungsional tidak bisa," tegasnya.
Terakhir kata Mahfud, MK tak bisa mengatur pengawasaan dari dirinya sendiri, sehingga perlu adanya pihak lain yang mengawasi. "Ketika MK putuskan bahwa KY tidak berwenang awasi MK, saya sangat kecewa. MK tidak pernah bisa mengatur pengawasan pada dirinya sendiri. Tapi, karena sudah dibatalkan, maka KY tidak bisa lagi awasi MK," tuntasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman menilai, jika MK terkesan menolak diawasi. "Saya melihat MK kok seperti terkesan menolak diawasi. Itu dari kesan saya terhadap hakim Haryono yang seperti tidak mau diawasi. Ada apa hakim MK itu," tutur Eman disela-sela pemantauan sidang hakim suap bansos di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kecurigaan tersebut semakin bertambah, kala MK akan membentuk tim etik yang terdiri dari para ahli hukum dari internal MK. Padahal, lanjut dia, KY adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengawasi kinerja para hakim. "Catat itu," tegasnya.
Baca juga berita terkait, KY sebut MK terkesan menolak diawasi.
(maf)