Wawan, jenderal di balik dinasti Atut

Kamis, 10 Oktober 2013 - 06:04 WIB
Wawan, jenderal di balik dinasti Atut
Wawan, jenderal di balik dinasti Atut
A A A
Sindonews.com - Nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebelumnya belum pernah terekspos secara gamblang di publik. Tapi, saat kasus kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar terkuak, namanya tak pernah henti-hentinya dipublikasi.

Dua nama yang sering disebut-sebut menyertai Wawan adalah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, sekaligus kakak kandungnya, dan Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Selatan sekaligus istri Wawan.

Memang tak salah menghubung-hubungkan Wawan dengan dua nama perempuan itu. Wawan boleh berstatus sebagai seorang pengusaha/swasta, namun jabatan di luar itu sebenarnya melampaui kewenangannya.

Pimpinan PT Bali Pasific Pragama ini bahkan santer disebut-sebut sebagai "jenderal" yang mengatur seluruh keuangan atau anggaran Banten dan Tangerang Selatan (Tangsel).

Berdasarkan penelusuran, beberapa sumber yang berbincang dengan SINDO, bahkan mempertegas labelisasi atau jabatan "jenderal" bagi Wawan yang membawahi Ratu Atut dan Airin.

Sebagai pengusaha, Wawan dikenal lihai dalam menggarap berbagai proyek di Banten. Bahkan di Tangsel dan Banten, Wawan memiliki kuasa untuk menggerakkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk kepentingan perusahaannya.

"Airin dan Ratu Atut itu hanya boneka. Wawan yang mengendalikan," ujar seorang sumber.

Empat hari setelah penetapan Wawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sumber lain mengungkapkan, fakta yang cukup mencengangkan. Kantor PT Bali Pasific Pragama di Gedung The East Lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan bukan hanya menjadi kantor bagi sang pemilik. Tempat itu bahkan disebutnya sebagai gudang data Provinsi Banten.

"Di situ (kantor PT Bali Pasific Pragama) TCW ngeracik APBD, juga untuk intervensi proyek," ungkap sumber itu meyakinkan.

Kantor Wawan ini sudah digeledah KPK selama dua hari yakni mulai Senin 7 Oktober 2013 pukul 15.00 WIB hingga Selasa 8 Oktober 2013 pukul 01.00 WIB. Dari ruangan ini penyidik KPK menyita 15 kotak dokumen.

Diduga, dokumen-dokumen itu sebagian besar merupakan hasil "karya tangan" Wawan terkait APBD Banten, Tangsel dan kabupaten/kota lain di Banten. Beberapa lainnya, terkait proyek yang pernah dikerjakan oleh sang "jenderal".

"Sebenarnya, KPK itu sudah tangkap jenderalnya. Ratu Atut yang gubernur itu hanya jabatan saja. Banyak yang kelimpungan karena TCW itu ditangkap sama lembaga yang ditakuti orang banyak," lanjut sumber lain.

Selain itu, sumber tersebut bahkan menceritakan kejadian terkait sengketa Pemilukada Wali Kota Tangsel yang diputus MK pada 11 Desember 2010. Diketahui Pilkada Tangsel diikuti oleh Airin dan beberapa pasangan lain. Dalam putusan itu, MK memutuskan pemungutan suara ulang. Meski pada akhinya, Airin kemudian menang dalam pemilihan ulang.

Tapi, fakta di balik itu sebenarnya lebih menarik. Sebelum sengketa itu diputus, Wawan disebut-sebut sebagi otak di balik upaya pemenangan Airin dalam sidang sengketa tersebut. Wawan diduga mengatur semua bagian baik sela-sela terkecil, mulai dari dana/logistik, kehadiran saksi, dan pemilihan hotel tempat bernaung timnya.

Bahkan, rencana penyuapan sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar terhadap hakim ketua yang menangani sidang sengketa Pemilukada Tangsel saat itu diatur dan dikendalikan Wawan. Tapi, upaya pria yang sempat mengambil kuliah bidang ekonomi di Australia itu gagal.

Sang hakim ketua, diketahui tidak bisa disuap dengan uang dengan jumlah berapa pun karena terkenal denganintegritasnya. "Rencananya batal. Yang jelas, majelisnya memutus pemungutan suara ulang. Entah hakim ketuanya menolak uang yang mau diserahkan atau emang benar-benar enggak jadi diserahkan. Atau memang belum ada komunikasi langsung," tutur sumber lain.

Dalam sidang sengketa Pemilukada Tangsel, salah satu saksi yakni seorang kepala dinas mengakui mengirimkan surat ke camat-camat dan lurah untuk memilih Airin. Menurut penilaian hakim saat itu, tindakan sang kepala dinas tersebut sistematik dalam upaya pemenangan salah satu calon dan masuk dalam penyelewengan pilkada.

"Saksinya kepala dinas itu bahkan mengiyakan telah mengeluarkan surat itu. Karenanya dinilai sistemik. Kalahlah Airin di sidang sengketa, nah Wawan ini marah betul," jelasnya.

Upaya Wawan bukan tanpa pamrih dalam silang sengkarut sengketa pilkada dan berbagai pesta demokrasi di Banten. Targetnya tentu saja adalah APBD daerah tersebut.

Termasuk, APBD Kabupaten Lebak, Banten yang menjadi incarannya. Karena kepentingan itulah, diduga Wawan menyediakan uang lebih dari Rp1 miliar untuk pengurusan sengketa pilkada kabupaten tersebut. Apalagi salah satu calon bupati Lebak, disebut-sebut masih punya hubungan keluarga dengan Wawan dan Ratu Atut.

Rencana Wawan untuk mengeruk APBD Lebak, Banten gagal total. Pada Kamis 3 Oktober 2013 dini hari, Wawan diciduk tim KPK dari kediamanannya di Jalan Denpasar IV Nomor 35 Megakuningan, Jakarta Selatan karena diduga menyuap Akil Mohctar senilai Rp1 miliar.

Sebelum penangkapan Wawan, penyidik lebih dulu meringkus pengacara/politikus PDIP Susi Tur Andayani di Lebak Banten, dan Akil Mohctar di rumah dinasnya Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan.

Baca berita:
Kekuasaan Atut menggurita di wilayah Banten
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6374 seconds (0.1#10.140)