Pengawasan terhadap MK didukung akademisi
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK) telah melakukan audiensi dengan pihak Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepada pihak MK, APHAMK mendukung pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), selama hal itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Kami APHAMK mendukung langkah pengawasan terhadap MK dan hakim konstitusi sepanjang langkah-langkah itu sesuai dengan UUD 1945," kata Ketua DPP APHAMK Widodo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2013).
Dia menjelaskan, pernyataan sikap tersebut sebagai wujud rasa prihatin terhadap masalah yang dihadapi MK. Sementara itu, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengharapkan, kepada para asosiasi bisa mendiskusikan perihal wacana pembentukan Majelis Pengawas Etik.
"Agar organ pengawas tersebut bisa menjaga kewibawaan mahkamah dan berfungsi mengawasi dan mendeteksi perilaku hakim konstitusi sejak awal," kata Hamdan dalam kesempatan yang sama.
Kepada pihak MK, APHAMK mendukung pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), selama hal itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Kami APHAMK mendukung langkah pengawasan terhadap MK dan hakim konstitusi sepanjang langkah-langkah itu sesuai dengan UUD 1945," kata Ketua DPP APHAMK Widodo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2013).
Dia menjelaskan, pernyataan sikap tersebut sebagai wujud rasa prihatin terhadap masalah yang dihadapi MK. Sementara itu, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengharapkan, kepada para asosiasi bisa mendiskusikan perihal wacana pembentukan Majelis Pengawas Etik.
"Agar organ pengawas tersebut bisa menjaga kewibawaan mahkamah dan berfungsi mengawasi dan mendeteksi perilaku hakim konstitusi sejak awal," kata Hamdan dalam kesempatan yang sama.
(maf)