Soal Hambit, Mega pegang asas praduga tak bersalah

Rabu, 09 Oktober 2013 - 17:02 WIB
Soal Hambit, Mega pegang...
Soal Hambit, Mega pegang asas praduga tak bersalah
A A A
Sindonews.com - Bupati Gunung Mas Hambit Bintih ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ditangkap di sebuah hotel, sebagai buntut tertangkapnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Hambit Bintih adalah calon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengatakan, tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Ia pun enggan menilai kasus tersebut secara perorangan.

"Saya selalu mengatakan, mengikuti praduga tak bersalah, kalau yang tadi ditanyakan saya tak mau merembet-rembet kepada orangnya," tukasnya di kantor PDIP, Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2013).

Megawati menegaskan, ia ingin masyarakat fokus terhadap tersangka utamanya yakni, Akil Mochtar. Di mana semestinya sebagai Ketua MK, kata dia, harus betul-betul bersih. "Tapi pada intinya dulu, orang yang jadi Ketua MK sudah tercederai dari masalah yang seharusnya bersih dari masalah seperti itu (suap)," tandasnya.

Baca juga berita terkait, Golkar pertimbangkan coret Chairun Nisa dari DCT.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6386 seconds (0.1#10.140)