Ombudsman sarankan Atut cuti
A
A
A
Sindonews.com - Ombudsman RI mengusulkan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara dan berkonsentrasi menghadapi persoalan yang kini dihadapinya.
Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Banten Ranty Pancasasti berpandangan, pasca pencegahan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penangkapan Tubagus Chaeri Wardana, Gubernur Banten tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah dengan baik.
"Sudah jelas, peresmian RSUD Banten yang sudah dijadwalkan, tiba-tiba Gubernur Banten tidak hadir. Begitu juga dengan paripurna HUT Banten yang harus dihadiri Gubernur Banten, ternyata tidak ada," kata Ranty Pancasasti, Selasa 8 Oktober 2013.
Pengambilan cuti di luar tanggungan ini bertujuan agar Atut tidak lebih jauh mengganggu proses pemerintahan. "Jangan sampai pelayanan publik terabaikan. Bagaimanapun pelayanan publik harus tetap jalan dan pemerintahan tidak boleh terganggu apalagi sampai terhenti," katanya.
"Mungkin karena status pencegahannya ke luar negeri membuat Gubernur Banten tidak bekerja maksimal. Maka dari itu, kalau berat dalam menjalani kinerja terutama pelayanan publik, sebaiknya konsen di satu kasus dulu. Segera ajukan cuti ke Mendagri," kata Ranthy.
Menurutnya, cuti yang bisa diambil yakni cuti di luar tanggungan. Artinya, selama menjalani masa cuti tersebut, Gubernur Banten tidak mendapatkan gaji dan fasilitas sebagai kepala daerah.
“Sesuai aturan, cuti di luar tanggungan ini bisa dilakukan selama setahun. Berbeda dengan cuti jabatan yang bisa diambil hanya 12 hari dalam setahun," jelasnya.
Jika Atut bersikeras tidak melakukan cuti, maka masyarakat bisa mengajukan pengaduan ke Ombudsman perwakilan Banten. "Sebab kalau tidak juga masuk kerja, maka namanya mangkir. Mending mengundurkan diri saja sekalian," ujarnya.
Klik di sini untuk berita; Dicegah, Ratu Atut terancam gagal naik haji
Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Banten Ranty Pancasasti berpandangan, pasca pencegahan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penangkapan Tubagus Chaeri Wardana, Gubernur Banten tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah dengan baik.
"Sudah jelas, peresmian RSUD Banten yang sudah dijadwalkan, tiba-tiba Gubernur Banten tidak hadir. Begitu juga dengan paripurna HUT Banten yang harus dihadiri Gubernur Banten, ternyata tidak ada," kata Ranty Pancasasti, Selasa 8 Oktober 2013.
Pengambilan cuti di luar tanggungan ini bertujuan agar Atut tidak lebih jauh mengganggu proses pemerintahan. "Jangan sampai pelayanan publik terabaikan. Bagaimanapun pelayanan publik harus tetap jalan dan pemerintahan tidak boleh terganggu apalagi sampai terhenti," katanya.
"Mungkin karena status pencegahannya ke luar negeri membuat Gubernur Banten tidak bekerja maksimal. Maka dari itu, kalau berat dalam menjalani kinerja terutama pelayanan publik, sebaiknya konsen di satu kasus dulu. Segera ajukan cuti ke Mendagri," kata Ranthy.
Menurutnya, cuti yang bisa diambil yakni cuti di luar tanggungan. Artinya, selama menjalani masa cuti tersebut, Gubernur Banten tidak mendapatkan gaji dan fasilitas sebagai kepala daerah.
“Sesuai aturan, cuti di luar tanggungan ini bisa dilakukan selama setahun. Berbeda dengan cuti jabatan yang bisa diambil hanya 12 hari dalam setahun," jelasnya.
Jika Atut bersikeras tidak melakukan cuti, maka masyarakat bisa mengajukan pengaduan ke Ombudsman perwakilan Banten. "Sebab kalau tidak juga masuk kerja, maka namanya mangkir. Mending mengundurkan diri saja sekalian," ujarnya.
Klik di sini untuk berita; Dicegah, Ratu Atut terancam gagal naik haji
(stb)