Ombudsman sarankan Atut cuti

Rabu, 09 Oktober 2013 - 02:06 WIB
Ombudsman sarankan Atut...
Ombudsman sarankan Atut cuti
A A A
Sindonews.com - Ombudsman RI mengusulkan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara dan berkonsentrasi menghadapi persoalan yang kini dihadapinya.

Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Banten Ranty Pancasasti berpandangan, pasca pencegahan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penangkapan Tubagus Chaeri Wardana, Gubernur Banten tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah dengan baik.

"Sudah jelas, peresmian RSUD Banten yang sudah dijadwalkan, tiba-tiba Gubernur Banten tidak hadir. Begitu juga dengan paripurna HUT Banten yang harus dihadiri Gubernur Banten, ternyata tidak ada," kata Ranty Pancasasti, Selasa 8 Oktober 2013.

Pengambilan cuti di luar tanggungan ini bertujuan agar Atut tidak lebih jauh mengganggu proses pemerintahan. "Jangan sampai pelayanan publik terabaikan. Bagaimanapun pelayanan publik harus tetap jalan dan pemerintahan tidak boleh terganggu apalagi sampai terhenti," katanya.

"Mungkin karena status pencegahannya ke luar negeri membuat Gubernur Banten tidak bekerja maksimal. Maka dari itu, kalau berat dalam menjalani kinerja terutama pelayanan publik, sebaiknya konsen di satu kasus dulu. Segera ajukan cuti ke Mendagri," kata Ranthy.

Menurutnya, cuti yang bisa diambil yakni cuti di luar tanggungan. Artinya, selama menjalani masa cuti tersebut, Gubernur Banten tidak mendapatkan gaji dan fasilitas sebagai kepala daerah.

“Sesuai aturan, cuti di luar tanggungan ini bisa dilakukan selama setahun. Berbeda dengan cuti jabatan yang bisa diambil hanya 12 hari dalam setahun," jelasnya.

Jika Atut bersikeras tidak melakukan cuti, maka masyarakat bisa mengajukan pengaduan ke Ombudsman perwakilan Banten. "Sebab kalau tidak juga masuk kerja, maka namanya mangkir. Mending mengundurkan diri saja sekalian," ujarnya.

Klik di sini untuk berita; Dicegah, Ratu Atut terancam gagal naik haji

(stb)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved