Ombudsman sarankan Atut cuti

Rabu, 09 Oktober 2013 - 02:06 WIB
Ombudsman sarankan Atut...
Ombudsman sarankan Atut cuti
A A A
Sindonews.com - Ombudsman RI mengusulkan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara dan berkonsentrasi menghadapi persoalan yang kini dihadapinya.

Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Banten Ranty Pancasasti berpandangan, pasca pencegahan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penangkapan Tubagus Chaeri Wardana, Gubernur Banten tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah dengan baik.

"Sudah jelas, peresmian RSUD Banten yang sudah dijadwalkan, tiba-tiba Gubernur Banten tidak hadir. Begitu juga dengan paripurna HUT Banten yang harus dihadiri Gubernur Banten, ternyata tidak ada," kata Ranty Pancasasti, Selasa 8 Oktober 2013.

Pengambilan cuti di luar tanggungan ini bertujuan agar Atut tidak lebih jauh mengganggu proses pemerintahan. "Jangan sampai pelayanan publik terabaikan. Bagaimanapun pelayanan publik harus tetap jalan dan pemerintahan tidak boleh terganggu apalagi sampai terhenti," katanya.

"Mungkin karena status pencegahannya ke luar negeri membuat Gubernur Banten tidak bekerja maksimal. Maka dari itu, kalau berat dalam menjalani kinerja terutama pelayanan publik, sebaiknya konsen di satu kasus dulu. Segera ajukan cuti ke Mendagri," kata Ranthy.

Menurutnya, cuti yang bisa diambil yakni cuti di luar tanggungan. Artinya, selama menjalani masa cuti tersebut, Gubernur Banten tidak mendapatkan gaji dan fasilitas sebagai kepala daerah.

“Sesuai aturan, cuti di luar tanggungan ini bisa dilakukan selama setahun. Berbeda dengan cuti jabatan yang bisa diambil hanya 12 hari dalam setahun," jelasnya.

Jika Atut bersikeras tidak melakukan cuti, maka masyarakat bisa mengajukan pengaduan ke Ombudsman perwakilan Banten. "Sebab kalau tidak juga masuk kerja, maka namanya mangkir. Mending mengundurkan diri saja sekalian," ujarnya.

Klik di sini untuk berita; Dicegah, Ratu Atut terancam gagal naik haji

(stb)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Pancasila yang Kita...
Pancasila yang Kita Peringati, Pancasila yang Kita Khianati
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Infografis
Hari Libur Nasional...
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved