Menko Kesra apresiasi terobosan BPN
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengapresiasi upaya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji dalam menciptakan ide baru melalui program-programnya.
"Ini baru BPN, kalau dulu sering ada pameo ditujukan kepada BPN, kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah, kalau bisa dipersulit kenapa harus dipercepat. Pameo itu harus dirubah dari yang sulit harus dipermudah, yang mudah harus dipercepat," katanya disambut riuh tepuk tangan ribuan masyarakat penerima sertifikat gratis, di Sentul International Convention Center (SICC), Jawa Barat, Selasa (8/10/2013).
Agung mendukung harapan atau saran Hendarman yang meminta pemerintah daerah menanggung seluruh biaya pengurusan sertifikat baik ditingkat desa/kelurahan/kecamatan hingga biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah Bidang (BPHTB).
"Penyerahan sertifikat ini, program sertifikasi tanah yang dibiayai pemerintah pusat, sehingga masyarakat tidak mengeluarkan biaya di BPN RI, namun ada biaya tingkat desa/kelurahan, dan BPHTB, yang masuk ke Pemda. Saya sepakat dengan usulan pak Hendarman agar Pemda menanggung biaya BPHTB bagi masyarakat tidak mampu," tegasnya.
Menurutnya, dengan pembagian sertifikat gratis ini selain ada nilai ekonomi tapi ada nilai sosial politik, karena dapat menghindari terjadinya konflik sosial.
"Sebab saat saya menjabat Ketua DPR, 75 persen konflik sosial disebabkan kasus atau sengketa pertanahan. Maka dari itu ini merupakan prestasi dan semangat BPN RI, yang harus diturunkan ke BPN seluruh Indonesia," katanya.
Ditempat yang sama, Bupati Bogor Rachmat Yasin selaku kepala daerah mengaku sebetulnya Pemkab Bogor telah memulai seperti apa yang disampaikan kepala BPN RI.
"Kita sudah memulai membantu rakyat kecil atau masyarakat tidak mampu melalui program daerah (proda) dalam menggratiskan pembuatan sertifikat tanah yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Bogor sejak 2010," ungkapnya.
Ia menjelaskan, selama tiga tahun telah menanggung 2.000 hingga 3.000 bidang tanah milik masyarakat yang tidak mampu. "Pihaknya menjamin untuk di tingkat kecamatan tidak ada pungutan biaya mengurus sertifikat tanah, tapi desa kan ada Perdes, tapi kita tetap upayakan untuk tidak memungut biaya kepada masyarakat yang kurang mampu," ungkapnya.
"Ini baru BPN, kalau dulu sering ada pameo ditujukan kepada BPN, kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah, kalau bisa dipersulit kenapa harus dipercepat. Pameo itu harus dirubah dari yang sulit harus dipermudah, yang mudah harus dipercepat," katanya disambut riuh tepuk tangan ribuan masyarakat penerima sertifikat gratis, di Sentul International Convention Center (SICC), Jawa Barat, Selasa (8/10/2013).
Agung mendukung harapan atau saran Hendarman yang meminta pemerintah daerah menanggung seluruh biaya pengurusan sertifikat baik ditingkat desa/kelurahan/kecamatan hingga biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah Bidang (BPHTB).
"Penyerahan sertifikat ini, program sertifikasi tanah yang dibiayai pemerintah pusat, sehingga masyarakat tidak mengeluarkan biaya di BPN RI, namun ada biaya tingkat desa/kelurahan, dan BPHTB, yang masuk ke Pemda. Saya sepakat dengan usulan pak Hendarman agar Pemda menanggung biaya BPHTB bagi masyarakat tidak mampu," tegasnya.
Menurutnya, dengan pembagian sertifikat gratis ini selain ada nilai ekonomi tapi ada nilai sosial politik, karena dapat menghindari terjadinya konflik sosial.
"Sebab saat saya menjabat Ketua DPR, 75 persen konflik sosial disebabkan kasus atau sengketa pertanahan. Maka dari itu ini merupakan prestasi dan semangat BPN RI, yang harus diturunkan ke BPN seluruh Indonesia," katanya.
Ditempat yang sama, Bupati Bogor Rachmat Yasin selaku kepala daerah mengaku sebetulnya Pemkab Bogor telah memulai seperti apa yang disampaikan kepala BPN RI.
"Kita sudah memulai membantu rakyat kecil atau masyarakat tidak mampu melalui program daerah (proda) dalam menggratiskan pembuatan sertifikat tanah yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Bogor sejak 2010," ungkapnya.
Ia menjelaskan, selama tiga tahun telah menanggung 2.000 hingga 3.000 bidang tanah milik masyarakat yang tidak mampu. "Pihaknya menjamin untuk di tingkat kecamatan tidak ada pungutan biaya mengurus sertifikat tanah, tapi desa kan ada Perdes, tapi kita tetap upayakan untuk tidak memungut biaya kepada masyarakat yang kurang mampu," ungkapnya.
(kri)