Putusan MKK diibaratkan menembak orang yang sudah mati

Selasa, 08 Oktober 2013 - 17:26 WIB
Putusan MKK diibaratkan...
Putusan MKK diibaratkan menembak orang yang sudah mati
A A A
Sindonews.com - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Saut Hamonangan Sirait ikut berkomentar terkait pembentukan Majelis Kehormatan Kontitusi (MKK) di Mahkamah Kontitusi. Dalam rangka memberikan sanksi etik kepada mantan ketua MK, Akil Mochtar yang terjerat dugaan suap penanganan perkara sengketa pemilukada.

Menurut Saut, negara melalui kepala negara sesungguhnya telah melakukan tindakan “etis” dengan mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara terhadap Akil Mochtar. Sehingga, pengadilan etik MKK yang akan dijatuhkan kepada Akil dinilai kurang efektif.

"Jika nanti keputusan MKK, berbeda dengan keputusan presiden, apakah efektif? Kita perlu perhatikan, adalah kesia-siaan melumpuhkan orang yang sudah tidak berdaya dan menembak orang yang sudah mati," ujar Saut, sebelum mengikuti sidang DKPP, di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Saut mengatakan, pengadilan etik seharusnya dilakukan sebelum masuk ke ranah hukum formal atau hukum di luar hukum etik. Kata dia, etika merupakan sikap gerak untuk membangun tradisi pembentukan karakter yang baik.

"Bagi lembaga yang terbukti kena virus, dikenai status waspada, dengan cara memperingatkan dan bila sudah dianggap berbahaya bagian itu harus ditutup, untuk sementara atau dipotong untuk selamanya. Itulah makna peringatan atau pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap,” paparnya.

Dilanjutkan dia, dibentuknya MKK menurutnya sudah tak efektif lagi untuk memberikan sanksi kepada Akil Mochtar. Pasalnya, Akil sendiri harus menjalani hukuman di luar pengadilan etik.

“Jika MKK harus dijalankan, maka harus ada dulu jaminan kepastian “terlapor” dapat hadir penuh dalam seluruh sidang pemeriksaan MKK. Adalah tidak etis dalam proses beretika, (mengadili) jika yang terduga melakukan pelanggaran etik tidak tahu dan tidak terlibat dalam proses “beretika” ada dirinya,” jelas Saut.

Baca berita:
MMK sebaiknya dipermanenkan jadi pengawas MK
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved