Putusan MKK diibaratkan menembak orang yang sudah mati

Selasa, 08 Oktober 2013 - 17:26 WIB
Putusan MKK diibaratkan...
Putusan MKK diibaratkan menembak orang yang sudah mati
A A A
Sindonews.com - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Saut Hamonangan Sirait ikut berkomentar terkait pembentukan Majelis Kehormatan Kontitusi (MKK) di Mahkamah Kontitusi. Dalam rangka memberikan sanksi etik kepada mantan ketua MK, Akil Mochtar yang terjerat dugaan suap penanganan perkara sengketa pemilukada.

Menurut Saut, negara melalui kepala negara sesungguhnya telah melakukan tindakan “etis” dengan mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara terhadap Akil Mochtar. Sehingga, pengadilan etik MKK yang akan dijatuhkan kepada Akil dinilai kurang efektif.

"Jika nanti keputusan MKK, berbeda dengan keputusan presiden, apakah efektif? Kita perlu perhatikan, adalah kesia-siaan melumpuhkan orang yang sudah tidak berdaya dan menembak orang yang sudah mati," ujar Saut, sebelum mengikuti sidang DKPP, di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Saut mengatakan, pengadilan etik seharusnya dilakukan sebelum masuk ke ranah hukum formal atau hukum di luar hukum etik. Kata dia, etika merupakan sikap gerak untuk membangun tradisi pembentukan karakter yang baik.

"Bagi lembaga yang terbukti kena virus, dikenai status waspada, dengan cara memperingatkan dan bila sudah dianggap berbahaya bagian itu harus ditutup, untuk sementara atau dipotong untuk selamanya. Itulah makna peringatan atau pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap,” paparnya.

Dilanjutkan dia, dibentuknya MKK menurutnya sudah tak efektif lagi untuk memberikan sanksi kepada Akil Mochtar. Pasalnya, Akil sendiri harus menjalani hukuman di luar pengadilan etik.

“Jika MKK harus dijalankan, maka harus ada dulu jaminan kepastian “terlapor” dapat hadir penuh dalam seluruh sidang pemeriksaan MKK. Adalah tidak etis dalam proses beretika, (mengadili) jika yang terduga melakukan pelanggaran etik tidak tahu dan tidak terlibat dalam proses “beretika” ada dirinya,” jelas Saut.

Baca berita:
MMK sebaiknya dipermanenkan jadi pengawas MK
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Pisah Sambut Hakim Mahkamah...
Pisah Sambut Hakim Mahkamah Konstitusi
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Berita Terkini
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
12 menit yang lalu
Darurat PHK, Puan Maharani:...
Darurat PHK, Puan Maharani: Harus Ada Program Padat Karya Digelorakan!
1 jam yang lalu
PKPEN Apresiasi Komitmen...
PKPEN Apresiasi Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
1 jam yang lalu
Polemik TNI Jaga Kejaksaan,...
Polemik TNI Jaga Kejaksaan, DPP PGNR Sebut Sudah Prosedural
1 jam yang lalu
Masinton Enggak Tahu...
Masinton Enggak Tahu Kapan Kongres PDIP Digelar: Itu Agenda Bos Saya
2 jam yang lalu
Kasus Korupsi Tol MBZ,...
Kasus Korupsi Tol MBZ, Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara
2 jam yang lalu
Infografis
13 Orang Meninggal Akibat...
13 Orang Meninggal Akibat Insiden Pemusnahan Amunisi di Garut
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved