Bebaskan MK dari hakim berlatar belakang parpol

Selasa, 08 Oktober 2013 - 14:45 WIB
Bebaskan MK dari hakim...
Bebaskan MK dari hakim berlatar belakang parpol
A A A
Sindonews.com - Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dinilai mengejutkan dan memukul nalar keadilan publik, mengingat MK adalah lembaga yang menjaga gawang kedaulatan konstitusi.

Demikian dikatakan Ketua Bidang Kebijakan Publik PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Arif Susanto, melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Rabu (8/10/2013). Menurutnya pengawasan terhadap MK dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, bila tidak dikendalikan oleh pengawasan akan cenderung menjadi sangat korup.

"Problem yang terjadi di MK saat ini adalah tidak adanya pengawasan terhadap perilaku hakim MK," ujar Arif, Rabu (8/10/2013).

Merujuk pada putusan MK No 005/PUUIV/2006 mengenai uji materiil UU No 22/2004 tentang Komisi Yudisial, MK membatalkan sejumlah Pasal yang terdapat dalam UU No 22/2004, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam hal melakukan pengawasan terhadap hakim karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Hal ini berimplikasi pada tidak adanya pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi Untuk mengisi kekosongan peran dalam melaksanakan peran pengawasan terhadap Hakim MK. "KAMMI merekomendasikan agar Presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang isinya mengamanatkan untuk membuat lembaga eksternal baru dengan fungsi untuk mengawasi perilaku keluhuran para hakim MK," ujar Arif.

Pengawasan Hakim MK dan penegakan kode etik hakim harus menjadi prioritas langkah untuk menyelamatkan kelembagaan Mahkamah Konstitusi. "Independensi dan kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi harus ditegakkan," tegasnya.

Lebih jauh dia mengatakan, orang yang memegang kekuasaan kehakiman, setidaknya, harus memiliki integritas yang menegaskan independensi sikapnya dari intervensi siapapun, terutama para politikus. Dalam UUD 1945, dinyatakan dengan tegas bahwa Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

"Oleh sebab itu KAMMI merekomendasikan untuk segera meninjau ulang komposisi hakim dengan latar belakang partai politik. Cara yang bisa dilakukan adalah dengan segera menyusun Perpu yang melarang Hakim MK memiliki latar belakang sebagai politikus partai politik," tandasnya.

Baca berita MK: Kerjaan siapa narkoba di ruangan Akil?
(lal)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved